Connect with us

Pemkot Tangsel Revisi Perwal Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Masa PSBB

Ciputat

Pemkot Tangsel Revisi Perwal Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Masa PSBB

Dalam pergub Banten tentang perpanjangan PSBB di revisi oleh pemerintah kota Tangsel. Diantara perbedaan point perubahan perwal nomor 13 tahun 2020 yang di revisi adalah mengikuti arah kebijakan dari presiden, diantaranya perberlakuan new normal.

Walikota Tangerang Selatan, Airin Rahcmi Diany mengungkapkan, dalam kegiatan belajar mengajar anak didik tetap belajar di rumah.

“Untuk anak sekolah masih kita himbau untuk belajar dari rumah untuk menjaga kesehatan anak-anak kita,” ungkapnya.

Airin juga menyinggung, kedisiplinan masyarakat Tangsel masih jauh dari harapannya, sehingga kebijakan PSBB ini di perpanjang hingga 14 juni mendatang.

“Menurut data terakhir kami, tingkat kedisiplinan masyarakat kita masih di angka 70%, padahal idealnya nilai persentasenya ada di angka 90%. Maka, kami akan melakukan penindakan sanksi administratif yang mengacu dalam undang undang nomor : 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan, dan menegakan pasal 3 jika memang di perlukan,” tegas Airin.

Pada saat press confrence di Aula kantor walikota, Maruga, Ciputat, Airin juga menyinggung pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap pertama yang hanya bagian dari sosialisasi. (2/5/2020).

“PSBB tahap pertama merupakan bagian dari sosialisasi, dan PSBB kali ini sangat penting. Kami akan menerapkan sanksi yang akan menimbulkan kesadaran dan kedisipinan kepada masyarakat Tangsel khususnya,” tambah Airin.

Ia juga menambahkan, perhatiannya terhadap potensi penyebaran virus korona tersebut tertuju pada moment arus balik.

“Arus balik lebaran kemarin sudah menjadi perhatian kami. Terlebih, pada revisi perwal ini mengatur bahwa adanya pemberlakuan ijin keluar masuk wilayah Banten, karena point tersebut juga ada di dalam peraturan gubernur Banten,” paparnya. (Adt).

To Top
Exit mobile version