Info Tangsel
Mutasi ASN di Tangsel, Kapuspen Kemendagri Sebut Sudah Kantongi Izin
Pelantikan pejabat karena adanya mutasi di jajaran ASN Pemkot Tangsel yang dilakukan Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany pada Jumat (15/5/2020), menurut Kepala Pusat Penerangan Kemendagri sudah mendapatkan izin dan sesuai aturan perundangan.
Kepala pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar menjelaskan mutasi ASN yang dilakukan oleh Walikota Tangsel sudah mendapatkan izin tertulis dari Mendagri. Dirinya juga sudah mendapatkan laporan dari Ditjen Otda kalau mutasi ASN yang diajukan Pemkot Tangsel sudah dapat ijin.
“Setahu saya sudah. Saya cek lagi pada Ditjen Otda, Sudah ada izinnya, sekaligus untuk izin restrukturisasi organisasi percepatan kinerja penanganan Covid 19,” ungkap Bahtiar kepada awak media via WhatsApp, Minggu (17/5/2020).
Bahtiar juga menegaskan kalau Direktur Perangkat Daerah Ditjen Otda yang menangani teknis daerah, menyatakan dengan tegas bahwa yang dilakukan oleh Walikota Tangerang Selatan sudah mendapat bijin.
“Saya sudah cek juga dengan direktur perangkat daerah ditjen otda pak Marbun yang tangani teknisnya. Juga menyataka tegas sudah ada ijin,” ujarnya.
Lanjutnya, agar semuanya jelas Kemendagri akan memastikan pelantikan yang dilakukan Airin sudah sesuai dengan ketentuan Undang-undang. Bahtiar juga mengatakan Airin sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) pastinya taat azas peraturan dan jadi contoh yang baik.
“Beliau itu taat azas dan contoh yang baik. Nanti kami pastikan pelantik tersebut sesuai ketentuan UU.” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) segera memanggil Walikota Airin Rachmi Diany. Pemanggilan terkait mutasi Aparatur Sipil Negara kemarin meski sebelumnya sudah disampaikan larangan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tahapan Pilkada.
Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep menjelaskan, Bawaslu Kota Tangsel ingin meminta keterangan airin atas kebijakan melakukan pelantikan yang diduga telah melanggar Pasal 71 Ayat 2.
Bunyinya, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Acep menyebutkan, dalam bursa Pilkada 2020 ini Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie kembali nyalon dan menyandang status sebagai petahana.
“Jadi kalau misalnya Ibu Airin tadi sebagai walikota Tangerang Selatan melakukan pelantikan apakah sudah punya izin tertulis dari menteri ada atau tidak kita tidak tau. Tapi yang jelas Airin sudah melakukan pelantikan,” jelasnya. (mdr/red)