Connect with us

Tak Pedulikan Keputusan Dewan pers, Repdem tuntut rmol.id didenda setengah miliar

Info Tangsel

Tak Pedulikan Keputusan Dewan pers, Repdem tuntut rmol.id didenda setengah miliar

Keputusan bersalah kepada Rmol.id oleh Dewan Pers terkait pemberitaan dengan judul “Saiful Bahri Akui Duit Suap untuk Komisioner KPU Berasal dari Hasto” yang tayang Jumat 10 Januari 2020, pukul 03.56 WIB nampaknya tidak digubris dan terkesan diacuhkan oleh Rmol.id. Karenanya, Repdem, yang merupakan sayap partai PDI Perjuangan melaporkan kembali kelakukan Laman berita online tersebut kepada Dewan pers.

Repdem menilai, kantor berita online ini benar-benar tidak taat pada UU Pers dan kode etik jurnalistik.

“Dewan pers sudah memberikan rekomendasi berupa 2 sanksi yang diberikan kepada Rmol.id yakni, Rmol.id wajib memuat Hak Jawab Hasto Kristiyanto dan Menyampaikan PERMOHONAN MAAF Kepada PENGADU dan Masyarakat Pembaca, tapi hingga hari ini hal tsb tidak dilakukan rmol.id,” ujar Fajri Safii Ketua Bidang Hukum dan HAM, Repdem ini.

Fajri menambahkan, seharusnya Rmol.id sudah melaksanakan putusan dewan Pers Nomor 110/DP/K/II/2020 tertanggal 5 Februari 2020 karena waktu yang diberikan hanya 3×24 jam setelah surat rekomendasi tersebut dikeluarkan Dewan Pers.

“Kedua sanksi tersebut tidak dilaksanakan oleh RMOL.id padahal kami telah menyampaikan hak jawab dari Hasto Kristiyanto dan design permohonan maaf untuk ditayangkan oleh RMOL.ID pada tanggal 12 Februari 2020, tapi nihil. Karenanya kami layangkan kembali surat kepada Dewan pers agar Rmol.id ditindak tegas,” terang Fajri di Jakarta.

Tak ingin lagi hanya berwacana, pengacara Repdem ini kembali mengingatkan Rmol.id agar menaati keputusan Dewan pers dalam waktu secepat2nya, karena berdasarkan isi putusan Dewan Pers  itu sendiri dan Pasal 18 ayat (2) UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers “ Tidak Melayani Hak Jawab makan akan dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp.500.000.000”.

“Kami  mohon Dewan Pers  untuk memberikan sanksi Denda tersebut Kepada Rmol.id mengingat sudah melampaui batas waktu yang telah diberikan oleh Dewan Pers yakni 3×24 jam sejak menerima surat dari Pengadu,” tutup pengacara ini. (Ris)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top