INDONESIA OKE
Wakili Pemerintah RI, Kemendagri Sampaikan Pandangan Akhir Terhadap RUU Perubahan UU MD3
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan Pandangan Akhir Pemerintah terhadap RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang MPR, DPR, DPD (MD3) pada sidang Paripurna DPR RI. Pandangan itu disampaikan Mendagri dalam rangka mewakili Pemerintah bersama-sama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atas revisi UU tersebut.
“Berdasarkan penugasan dari Bapak Presiden RI kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM untuk mewakili Presiden RI, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri melaksanakan pembahasan bersama DPR RI terhadap Rancangan UU tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD,” kata Tjahjo saat berpidato di Sidang Paripurna, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/09/19).
Dalam pandangannya, Pemerintah menyatakan persetujuannya atas RUU MD3 perubahan ketiga untuk disahkan dan ditetapkan menjadi UU.
“Izinkanlah kami mewakili Pemerintah dalam sidang paripurna yang terhormat ini, menyatakan dengan ini menyetujui Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Undang-Undang,” terangnya.
Terhadap RUU Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pemerintah berpendapat bahwa dimaksudkan untuk menciptakan kepemimpinan parlemen yang efektif, pola kepemimpinan yang disusun dan dibentuk tetap mengacu kepada prinsip-prinsip keterwakilan secara adil dan proporsional terhadap semua fraksi sebagai representasi partai politik di DPR RI dan keterwakilan unsur DPD RI pada level pimpinan MPR RI sehingga proses musyawarah menjadi lebih efektif.
“Perubahan dimaksud bertujuan untuk mewujudkan lembaga permusyawaratan perwakilan yang lebih demokratis, efektif, dan akuntabel. Serta dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan sesuai dengan sila Keempat Pancasila untuk menjaga keseimbangan antara penguatan sistem presidensial dan fungsi konstitusional lembaga perwakilan rakyat guna memperkuat sistem politik ketatanegaraan yang lebih demokratis,” kata Tjahjo.
Di samping perkembangan sistem ketatanegaraan, pembentukan Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dimaksudkan pula sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja masing-masing lembaga perwakilan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan prinsip saling mengontrol secara seimbang, yang dilandasi prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab serta sekaligus meningkatkan kewibawaan dan kepercayaan masyarakat terhadap fungsi representasi lembaga perwakilan yang memperjuangkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Tjahjo juga mengapresiasi kerjasama yang terjalin dengan DPR dalam proses pembahasan revisi UU MD3 tersebut, sehingga tercapai sebuah kesepakatan untuk menyempurnakan UU MD3 tersebut.
“Atas nama Pemerintah, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan para anggota DPR RI, yang bersama Pemerintah telah melaksanakan proses pembahasan RUU Perubahan Ketiga UU MD3 dengan berbagai pandangan, masukan dan saran yang konstruktif, sehingga dapat dicapai kesepakatan bersama dalam perubahan ketiga atas UU MD3,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa RUU MD3 tersebut telah diselesaikan pembahasannya pada pembicaraan Tingkat I di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Panitia Kerja (Panja) DPR RI telah dilakukan dan dibahas secara intensif dan mendalam yang dilandasi dengan semangat kekeluargaan dan musyarawarah mufakat pada tanggal 13 September 2019 dengan keputusan menyetujui untuk diteruskan ke tahap rapat selanjutnya, yaitu Pengambilan Keputusan/Pembicaraan Tingkat II Sidang Paripurna DPR RI. (Puspen Kemendagri)