Connect with us

DPRD Dan Pemkot Pusing, KPU Tangsel Minta Anggaran Rp 12 Miliar Untuk Tahapan Pilkada 2020

Info DPRD

DPRD Dan Pemkot Pusing, KPU Tangsel Minta Anggaran Rp 12 Miliar Untuk Tahapan Pilkada 2020

Badan Anggaran DPRD dan Tim TAPD Pemkot Tangsel tengah pusing memikiran usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel terkait alokasi anggaran Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Tangsel yang akan digelar pada tahun 2020 mendatang. Pasalnya, anggaran yang disediakan Pemkot Tangsel untuk KPU baru tersedia sekitar RP 7 Miliar.

Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel Amar mengatakan, untuk anggaran pilkada Kota Tangsel memang KPU mengusulkan anggaran sebesar Rp 60 Miliar. Namun dari usulan tersebut, lanjut Amar, Pemkot dan DPRD sepakat hanya memberikan Rp 12 Miliar lebih untuk tahapan dari September 2019 sampai April 2020 yang masuk di APBD Perubahan 2019.

“Di APBD Perubahan kita sepakat untuk tahapan pilkada yang dimulai dari September 2019 sampai April 2020 sekitar Rp 12 Miliar lebih. Untuk selanjutnya nanti dikasih di APBD murni 2020,” katanya, Sabtu (17/8/2019).

Dari anggaran Rp 12 Miliar untuk KPU, Amar mengaku baru ada alokasi anggaran yang tersedia sekitar Rp 7 Miliar. Buat menutup kekurangan itu, Pemkot Tangsel dan Badan Anggaran DPRD berencana untuk menggali potensi Pendapatan.

“Karena surat Permendagri baru turun hari ini. Akhirnya kita masih kejar potensi pendapatan karena alokasi anggaran baru ada Rp 7 Miliar. Untuk menutupi kekurangan tersebut kita nyari pendapatan karena masih butuh Rp 8 miliar lagi agar bisa menutupi kebutuhan hibah buat KPU,” ungkapnya.

Sebelumnya, KPU Kota Tangsel sudah mengajukan besaran anggaran untuk Pilkada 2020 sebesar Rp60 miliar dan ini telah dirapatkan bersama dengan tim anggaran Pemkot Tangsel dan DPRD. Namun, kata Bambang, untuk anggaran tahapan pilkada September sampai April 2020 hanya 12 Miliar lebih yang disetujui Pemkot dan DPRD.

Bambang mengatakan, anggaran Rp.60 Miliar itu digunakan untuk berbagai persiapan termasuk pembentukan panitia pemilihan tingkat kecamatan sampai TPS, juga tahapan pendaftaran calon.

“Tahapan itu misalkan kita harus menjalankan seleksi ed hoc lagi, PPKnya dibentuk, PPS, baru kalau KPPS nanti. Baru tahapan sosialisasi, kalau sosialisasi, KPU sudah mendengungkan itu bahwa Pilkada pada 2020. Ada proses pendaftaran calon, baik perseorangan, baru ada pendaftaran koalisi atau partai politik, syaratnya tetap lah ya 20% perolehan kursi atau 25% perolehan suara. Independen juga bisa,” paparnya. (Ded).

To Top
Exit mobile version