Connect with us

Taryono: Rumini Diberhentikan Karena Melanggar Kontrak Kerja

Edukasi

Taryono: Rumini Diberhentikan Karena Melanggar Kontrak Kerja

Terkait berita guru honorer yang diberhentikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindukbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Taryono mengungkapkan punya pertimbangan khusus terhadap Rumini.

Guru SDN Pondok Pucung 02 itu telah diputuskan hubungan kontrak kerjanya sejak 3 Juni kemarin lantaran melanggar surat perjanjian kontrak kerja dengan nomor567/2452-Disdikbud, yang disebutkan dalam perjanjian kontrak kerja, bahwa guru diberhentikan karena tidak cakap dalam menjalankan tugas.

“Dengan alasan yang bersangkutan tidak menunjukan kecakapan dalam melaksanakan tugas,” ungkapnya Taryono, Kamis (27/06/19).

Taryono menjelaskan, Rumini seringkali melakukan tindak kekerasan verbal terhadap peserta didik. Karena itulah Rumini melanggar Pasal 6 huruf c surat perjanjian kontrak kerja bernomor 567/2452-Disdikbud tersebut.

Kemudian, lanjutnya, yang bersangkutan juga tidak mematuhi segala ketentuan yang berlaku di sekolah tempatnya bertugas sebagaimana diamanatkan pada Pasal 2 Ayat 1 dalam aturan yang sama.

“Sering meninggalkan kelas pada jam proses belajar mengajar,” ujar Taryono.

Selain itu, berdasarkan identitas nya pada waktu melamar Rumini tidak memberikan keterangan yang benar. Kartu identitas tidak sesuai dengan domisili dan tidak melampirkan surat domisili.

Rumini selaku guru tidak menunjukan sikap budi pekerti yang baik yang dapat mengganggu lingkungan kerja pasal 6 huruf g, tidak menunjukan sikap budi pekerti yang baik dan menggangu lingkungan kerja.

“Sering bertengkaran dengan teman sejawat yang menimbulkan suasana lingkungan kerja tidak nyaman,” tegasnya.

Dengan alasan-alasan inilah pihak Dindikbud Kota Tangsel memutus kontrak kerja Rumini. (red/K6/Dh).

To Top
Exit mobile version