Connect with us

Ini 10 Rekomendasi Pansus LKPj Untuk Pemkot Tangsel

Info DPRD

Ini 10 Rekomendasi Pansus LKPj Untuk Pemkot Tangsel

TANGSEL- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Tangerang Selatan tentang laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Tangsel menghasilkan sepuluh rekomendasi setelah melakukan pembahasan sekitar satu minggu.

Sepuluh rekomendasi pansus LKPj kepada pemerintah Kota Tangerang disampaikan pansus LKPj melalui rapat paripurna dengan agenda mendengarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Tangsel Tahun 2018.

Ketua Pansus LKPj Siti Khadijah mengatakan secara umum, pansus LKPj memberikan penilaian positif terhadap kinerja pemkot Tangsel selama tahun anggaran 2018. Meski begitu, Sambung Khadijah, ada beberapa catatan yang harus menjadi perhatian dan pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kota Tangsel.

“Dari hasil pembahasan LKPj Walikota tahun 2018, tim pansus DPRD menghasilkan sepuluh poin rekomendasi yang harus mendapat perhatian serius Pemkot Tangsel,”Katanya, Kamis (25/4/2019).

Khadijah menjelaskan, rekomendasi yang dihasilkan pansus LKPj diantaranya, urusan Pendidikan, Pansus LKPj memberi rekomendasi perlu adanya peningkatan sistem PPDB berbasis TI yang lebih baik dan pengembangan SDM yang menanggani serta perlu adanya evaluasi terhadap kebijakan penerimaan siswa baru dengan sistem zonasi yang dipadukan dengan prestasi.

Urusan Kesehatan, Pansus LKPj merekomendasikan Dinas kesehatan melakukan percepatan pencapaian target tingkat kematian ibu hamil pada RPJMD dan Pemerintah daerah segera dibangun penambahan rumah sakit atau puskesmas untuk penambahan pelayanan kesehatan.

Urusan Ketenagakerjaan, Pansus LKPj merekomendasikan, perlu dilakukan peningkatan dan pengembangan kompetensi pencari kerja yang melibatkan stakeholder dan perlu diperbanyak pelatihan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka peningkatan ekonomi masyarakat.

Urusan Lingkungan Hidup, Pansus LKPj merekomendasikan perlu diatur pengelolaan dan dibuat regulasi terkait fungsi dan penggunaan taman dan penanganan persampahan dengan perubahan teknologi PLTSA melalui atau antara pemerintah dan pihak swasta.

Urusan Pertahanan, Pansus LKPj merekomendasikan agar percepatan proses pelaksanaan kajian hukum dari BPN dan kepastian atas hak dari BPN.

Urusan Perhubungan, Pansus LKPj merekomedasikan perlu dilakukan kajian lalu lintas diwilayah kemacetan dan penguatan fungsi Dalop, kajian terhadap lahan pelayanan Uji KIR.

Urusan Komunikasi dan Informatika, Pansus LKPj merekomdasikan mendorong agar kebijakan pengelolaan sistem informasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika dapat memenuhi harapan OPD terkait pelayanan dapat berjalan optimal.

Urusan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu, Pansus merekomendasikan perlu sosialisasi yang lebih aktif kepada masyarakat terkait proses perijinan melalui aplikasi Online.

Urusan Pemerintahan, Pansus LKPj merekomendasikan mendorong agar kantor perangkat daerah dan kantor kelurahan dapat segera dibangun untuk pelayanan yang lebih baik.

Urusan Keuangan, Pansus LPKj merekomendasikan perlu dilakukan idenfikasi dan penanganan serius terhadap Asset Pemerintah Kota Tangsel dan perlu dibentuk tim bersama antara dinas Perkimta, BPKAD dan Kecamatan/Kelurahan untuk mendata seluruh asset fasos fasum.

“DPRD berkeyakinan bahwa Rekomendasi terhadap LKPj ini dapat dijadikan pedoman bagi Pemkot Tangsel dalam memperbaiki kinerja pemerintahan. Semoga niat baik kita bersama dapat menjadi titik terang bagi terciptanya tata pemerintahan yang lebih baik dengan orientasi kesejahteraan masyarakat Tangsel,”ujarnya.

Khadijah menegaskan, terkait 10 Rekomendasi Pansus LKPj, DPRD menilai Pemkot Tangsel perlu menggenjotnya. Sebab, banyak yang masih belum menampakan hasil dan perkembangan yang signifikan dalam membuat program.

“DPRD menyarankan agar Pemkot Tangsel terlebih dahulu membuat kajian akademis sehingga kegiatan yang dilakukan memiliki dampak yang lebih baik,” ungkapnya.

Airin Rachmi Diany mengatakan, Laporan LKPJ Ini merupakan amanat dari peraturan pemerintah No. 3 Tahun 2007 tentang laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah, laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan informasi laporan kepada masyarakat.

“Substansi LKPJ merupakan laporan yang berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran, yang meliputi arah kebijakan umum pemerintahan kota Tangsel, pengolahan keuangan daerah secara makro, termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Penyelengaraan urusan desentralisasi penyelenggaraan tugas pembantuan dan penyelenggaraan tugas pemerintahan,” katanya

Dalam penjabarannya, Airin mengatakan bahwa Pendapatan Tangsel pada Tahun 2018 semuanya melebihi target yang diharapkan.

“Sebagaimana yang tertuang dalam APBD sebesar 3, 1 triliun lebih dan dapat direalisasikan sebesar 3,2 triliun lebih atau mencapai 102,92 % kemapuan target sebesar 91 miliar atau 2,92 % realisasi PAD target telah melampaui target yang diharapkan,” ungkapnya.(Ded)

To Top
Exit mobile version