Info DPRD
Sanksi Tegas Pidana Membuang Sampah Sembarang, Berdasarkan Raperda No 3 Tahun 2013
Dalam mengendalikan serta mengurangi sampah plastik yang ada di perumahan maupun kawasan swasta di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel akan berlakukan Raperda No 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Penanganan sampah dengan memberikan tindakan tegas bagi pembuang sampah sembarangan dengan sanksi maksimal pidana 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta.
Seperti yang dijelaskan oleh Ketua Komisi IV DPRD Tangsel, H. Sukarya saat di temui oleh awak media 18.143.23.153 di kantornya, Kamis (03/01/19). Perda Nomor 3 Tahun 2013 adalah revisi dari perda sebelumnya, yang mana untuk melengkapi aturan-aturan terkait pengelolaan dan penanganan sampah di Kota Tangsel.
Sebelumnya terkait aturan tindakan tegas, atau biaya kompensasi bagi yang terkena dampak lingkungan sampah belum diatur dalam perda, maka dengan Revisi perda No 3 Tahun 2013 ini. Pihak pemerintah berhak menegur atau menindak tegas bagi oknum yang sengaja membuang sampah sembarang serta mengurangi sampah plastik yang ada di perumahan maupun kawasan swasta.
“Nantinya, Perda tersebut akan langsung memberikan sanksi bagi pelaku yang membuang sampah sembarang, tentunya itu disesuaikan dengan Perwal yang berlaku,” ujar Sukarya.
Untuk menyelaraskan program pemerintah pusat yakni Perpres nomor 97 Tahun 2017. Tentang kebijakan strategis Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga , yaitu pengurangan sampah plastik 30 % pada tahun 2025. Maka Pemerintah Daerah Kota Tangsel berlakukan tindakan tegas tersebut.
Selain pengendalian sampah rumah tangga, melalui perda tersebut nantinya pihak Pemkot Tangsel juga akan mendirikan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTS) ramah lingkungan yang berlokasi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.
Hal demikian juga, karena TPA Cipecang yang tidak mampu menampung sampah lagi serta mengacu pertumbuhan penduduk Kota Tangsel yang terus bertambah dan banyaknya limbah sampah yang mencapai 800,6 ton.
“Jadi perda No 3 Tahun 2013 akan mengatur semua terkait Pengelolaan dan Penanganan Sampah, mulai dari konpensasi, typing fee kerja sama dengan pemerintah daerah lainnya, maupun tindakan tegas pidana,” pungkas Anggota DPRD Fraksi Golkar, H. Sukarya. (Dh).