Info DPRD
Buang Sampah Sembarangan Akan Dipidana
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) akan berlakukan ancaman bagi warga yang membuang sampah sembarangan, ancaman tersebut berupa sanksi hukuman penjara.
Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel, Sukarya, menindak tegas bagi warga Tangsel yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi pidana berupa kurungan penjara selama 6 bulan dan denda, hal tersebut dilakukan untuk memberi efek jera bagi warga yang sering membuang sampah sembarangan agar tersadar bahwa pentingnya menjaga kebersihan.
“Pelaku pembuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi kurungan penjara selama enam bulan dan denda,” kata Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel, Sukarya, saat di hubungi awak media melalui Handphone, Kamis (03/01/19).
Sukarya menambahkan bahwa akan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kepolisian dalam menindak dan mengadili pelaku pelanggaran tersebut.
“Untuk teknisnya, nanti DLH (Dinas Lingkungan Hidup) bisa melibatkan kepolisian pada penanganannya, terutama saat menindak dan mengadili pembuang sampah sembarangan,” Imbuhnya.
Sanksi tegas ini bakal dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penanganan Sampah di Kota Tangsel.
“Raperda Perubahan ini masih dalam tahap pembahasan. Kita targetkan segera selesai dan segera disosialisasikan,” pungkas politisi Partai Golkar ini. (Kal/red)