Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany menyampaikan Pendapat Akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2019 dalam sidang paripurna di gedung DPRD Kota Tangsel, kamis (29/11/2018).
Diketahui, proyeksi Pendapatan Daerah yang berimplikasi terhadap Belanja Daerah pada struktur APBD 2019 yang semula Rp.3.581.679.468.266 menjadi Rp.3.792.402.118.635 atau bertambah sebesar Rp.210.722.650.369 dengan rincian, Pendapatan Daerah semula Rp.3.116.321.269.227 bertambah senilai Rp.210.722.650.369 sehingga menjadi Rp.3.327.043.919.596 atau naik 6,76 persen.
Belanja Tidak Langsung semula Rp.848.790.393 menjadi 971.971.206.263 bertambah menjadi Rp.123.181.107.870 atau naik 14,51 persen. Selanjutnya, Belanja Langsung semula dianggarkan Rp.2.732.889.368.873 menjadi Rp.2.820.430.912.372 bertambahan sekitar Rp.87.541.542.499 atau naik 3,20 persen. Kemudian, Pembiayan Netto diasumsikan tetap sebesar Rp.465.358.199.039.
Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengucapkan terima kasih dan memberikan aspresiasi kepada pimpinan dan Anggota DPRD khususnya Badan Anggaran dan seluruh pihak yang telah berkontribusi sehingga dapat menyelesaikan APBD Tahun Anggaran 2019.
“Dimulai dari pembahasan dan penetapan KUA-PPAS hingga sampai dengan persetujuan bersama RAPBD tahun 2019, saya ucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Badan Anggaran atas kerja kerasnya,” Ucap Airin.
Airin juga mengatakan, sebagaimana ketentuan Pasal 111 Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD akan disampaikan kepada Gubernur untuk di evaluasi paling lama 3 hari kerja setelah persetujuan bersama DPRD.
Selanjutnya, sambung Airin, dalam ketentuan pasal 114 menyebutkan hasil evaluasi Gubernur Walikota bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 hari kerja setelah diterimanya hasil evaluasi dan ditetapkan dengan keputusan Pimpinan DPRD.
“Berdasarkan penyampaian rancangan peraturan daerah, Gubernur akan mengevaluasi dan penyampaikan hasil evaluasi dalam bentuk keputusan paling lama 15 hari kerja setelah rancangan peraturan daerah itu lengkap. Selanjutnya Walikota menetapkan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan walikota tentang penjabaran APBD yang akan dijadikan pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran APBD TA 2019,” katanya.
Perlu diketahui, proyeksi RAPBD-TA 2019 sebagaimana dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA) termuat rincian pendapatan, belanja daerah dan pembiayaan daerah yang bersumber dari Pendapatan Sebesar Rp.3.116.321.269.227,00- Pos Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 1,593.032.106.000.- Dana Perimbangan sebesar Rp.756.928.462.000.- serta Pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp.766.360.701.227.
Pendapatan Hibah sebesar Rp.90.420.000.000.- Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya yang bersumber dari Dana bagi hasil pajak dari Provinsi Banten sebesar Rp.540.940.701.227.-Dana penyesuaian dan otonomi khusus berupa dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp.35.000.000.000.-bantuan keuangan dari Provinsi atau pemerintah daerah lainnya sebesar Rp.100.000.000.000
Untuk komponen rencana Belanja Daerah sebesar Rp.3.581.679.468.266.- Anggaran Belanja Tidak Langsung dari Rp.934.678.291.304,09 meningkat sebesar Rp.950.030.951.818,24.-
Rincian perubahan Anggaran Belanja Tidak Langsung sebesar Rp.848.790.098.393.- yang terdiri dari, Belanja Pegawai sebesar Rp.813.861.246.462,98,-Belanja Hibah sebesar Rp.25.535.000.000,- Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan Partai Politik sebesar Rp.1.940.036.800,- Belanja Tidak Terduga sebesar Rp.7.453.815.130,-
Adapun Belanja Langsung APBD Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.2.732.889.369.873,00,- Belanja Pegawai sebesar Rp.413.969.703.450,00,- Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp.1.030.813.655.295,00,- Belanja Modal sebesar Rp.1.288.106.011.128,00,-Penerimaan Pembiayaan yang berasal dari Sisa Lebih Anggaran Tahun 2019 sebesar Rp.495.358.199.039,00.-Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp.32.000.000.000,00 yang dialokasikan sebesar Rp.22.000.000.000,00 untuk penambahan penyertaan modal atau investasi kepada PT.Pembangunan Investasi Tangerang Selatan sebagai BUMD Kota Tangerang Selatan. (Ded).