BANTEN OKE
Sadis!!! Belum Bertanding Bacaleg PAN Dijegal Oknum KPPD & DPW
Baru saja mendaftar untuk ikut dalam kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) Dapil Provinsi Banten yang akan digelar 2019 mendatang, salah satu Bacaleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) dijegal oleh oknum pengurus KPPD dan DPW Provinsi Banten.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ghozali Mukti setelah mendapatkan informasi bahwa dirinya tidak lulus verifikasi Daftar Calon Sementara (DCS) oleh KPU Provinsi Banten.
Dirinya merasa kesal oleh oknum KPPD dan Pengurus DPW PAN Provinsi Banten yang seakan berat sebelah, Ghozali tidak mendapat informasi dari pihak KPPD bahwa dirinya masih memiliki kekurangan syarat dari Pengadilan Negeri (PN).
Padahal menurut keterangan yang didapat surat keterangan PN dibuat secara kolektif, dan informasi tersebut tidak diberikan kepada Ghozali sementara yang lain dikasihkan.
“Selama ini aku hanya disuruh tunggu, katanya belum selesai. Alhasil, aku kekurangan surat dari PN sebagai salah satu persyaratan penyerahan dokumen Bacaleg,” ujar Ghozali dengan nada kesalnya kepada awak media, Minggu (22/07/19).
Ghozali menambahkan ternyata, surat keterangan dari PN tentang tidak pernah dipidana sudah dipegang KPPD (Sdr Yana) yang diserahkan oleh pihak yang membuat surat tersebut secara kolektif (Sdr. Nuryadin). Keduanya tidak memberikan informasi apapun ke padanya (Ghozali).
“Insya Allah besok aku ke DPP sekaligus menyerahkan kembali property partai yang sudah aku siapkan, langsung ke Zulkifli Hasan Selaku Ketua DPP PAN,” imbuhnya.
Padahal Semua berkas pencalonan terkait dirinya sudah dipersiapkan setelah idul Fitri kemarin, semua copy bacaleg sudah dikirim ke saudara Yana (KPPD) by WA untuk di update ke Silon.
“Penyerahan hard copy, Yana bilang tunggu. “Sabar pak, nanti dikabarin. Penyerahan berkas nanti saja sekalian kalau sudah lengkap, agar tidak bolak balik,” kata Yana, di Sekretariat DPD PAN, seusai balik lebaran.
Merasa kurang yakin dengan keputusan KPU Provinsi Banten Ghozali menyambangi Kantor KPU dan ternyata dokumen DCS masih dalam kondisi karut- marut
“Di tanggal 17 Juli 2018 sekira pkl 22.30an saya ke DPW PAN dan ke KPU Banten, dan ternyata penyerahan dokumen DCS dari Bacaleg masih berantakan dan terlihat masih disusun diruang khusus di KPU,” tandasnya. (Dh)