Info SKPD
Dinas Perkim Tangsel Sosialisasikan Juknis Pembangunan
Untuk menopang terwujudnya Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai kota yang Cerdas, Modern dan Religius. Dinas Perumahan dan Perkmukiman (Perkim) mensosialisasikan pedoman pelaksanaan pembangunan perencanaan dan perancang rumah dan perumahan.
Kegiatan tersebut digelar di Hotel Pranaya, Serpong, yang melibatkan para investor, pengembang, perancang bangunan, ahli bangunan, arsitektur hingga unsur masyarakat Tangsel yang bergelut dibidang pembangunan dan selaku konsumen.
Dalam kesempatan itu, Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Dinas Perkim Tangsel Carsono menjelaskan, maksud dan tujuan dari kegiatan itu, memberikan pengarahan kepada seluruh elemen masyarakat yang bergerak dibidang pembangunan infrastruktur di Wilayah Kota Tangsel untuk taat administrasi dan peraturan sebelum melakukan pembangunan.
“Kota Tangsel kan kota yang perkembangan Infrastrukturnya cepat dan tertata rapi, nah untuk mengimbangi hal itu jangan sampai perencaan dan pelaksanaan pembangunan perumahan ataupun rumah susun tidak taat administrasi dan peraturan yang telah ditentukan, karena hal itu kalau sampai perencanaannya tidak matang akan berdampak besar bagi penghuninya.” jelas Carsono, Kamis (05/04/18).
Carsono menambahkan, pembangunan suatu perumahan ataupun rumah susun yang tidak taat administrasi dan peraturan selain membahayakan bagi para penghuni juga akan berdampak buruk dan bahkan merugikan masyarakat disekitarnya.
“Contoh kecilnya, ketika perumahan tersebut tidak ada irigasi akan menyebabkan banjir, tidak tersedianya pasilitas umum seperti halnya tidak ada tempat olaraga, tempat bermain anak anak, pemakaman, jalan umum yang tidak sesuai, dan lainnya, maka itu merugikan penghuninya,” tambahnya.
Ia melanjutkan, dalam kegiatan ini ditekankan sekali kepada para pengembang dan investor agar sebelum melakukan pembangunan agar menaati administrasi dan peraturan yang sudah ditentukan dengan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan pertimbangan dan penilaian kelayakan dan dampak dari bagunan tersebut.
Dalam pembangunan perumahan atau rumah suaun akan ada tim pengawasan pembangunan yang dibentuk dari dinas-dinas terkait yang mendapat rekomendasi dari Walikota Tangsel untuk mengawasi pembangunan tersebut dan jika ditemui pembangunan tidak sesuai perencanaan dan kesepakatan, pihak dinas terkait akan menghentikan pembangunan tersebut dan diperbaiki sesuai yang telah dirancang dan direncanakan.
“Dan himbauan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam membeli sebuah rumah, pastikan betul bahwa rumah yang akan dibeli itu tidak merugikan penghuni dan orang disekitarnya, pastikan betul bahwa fasus – fasum dan IMB pengembangan perumahan tersebut sudah diserah ke Pemerintah Daerah,
agar dikemudian hari ketika perumahan tersebut ditinggalkan oleh pengembang perawatan dan perbaikan pasilitas umunya dapat diajukan ke Pemkot untuk diperbaiki,” tutupnya. (Dk)