Connect with us

Ini Jawaban BPKP Tangsel Terkait Dugaan ASN Menjadi Anggota Parpol

Info Tangsel

Ini Jawaban BPKP Tangsel Terkait Dugaan ASN Menjadi Anggota Parpol

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Apendi, mendadak dipanggil Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangsel, Jumat, (2/3/2018).

Apendi datang untuk dimintai Klarifikasinya terkait dengan adanya dugaan keterlibatan ASN yang berafiliasi dengan parpol tertentu.

Klarifikasi dilakukan secara marathon, ini diketahui belum sepenuhnya selesai dilakukan, masih ada beberapa pihak yang belum dilakukan klarifikasi terkait dugaan keterlibatan ASN yang berafiliasi pada Parpol tertentu.

Ketua Panwaslu Kota Tangsel, Aas Satibi mengatakan dari klarifikasi tersebut, Panwas selanjutnya akan melakukan kajian untuk memutuskan soal adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN terlibat di dalam parpol.

“Setelah lakukan kajian itu, baru kita bisa tahu, apa putusan yang diberikan oleh Panwas terkait dengan dugaan pelanggaran ASN terlibat didalam partai politik,” kata Aas di sekretariat Panwaslu Kota Tangsel, Jalan Nusa Indah Kavling 452, Serua, Ciputat.

Menurutnya, klarifikasi dengan BKPP sudah dilakukan oleh Panwas. Hal ini untuk mengetahui status kepegawaian ASN tersebut seperti apa. Sehingga pada saat Panwas mengambil keputusan dan kesimpulan, hasilnya bisa obyektif.

“Kita tidak bisa mengatakan si A ini ASN atau bukan. Maka, klarifikasi dengan semua pihak harus kita lakukan,” ujar Aas.

Panwas juga memastikan akan ada sanksi kepada ASN yang diduga terlibat didalam Parpol. Namun sanksi tersebut kembali kepada ketentuan yang mengikat kepada ASN dan pihak-pihak terkait.

“Salah satunya BKPP, karena BKPP ini kan bagian pemerintah yang diberikan tanggung jawab untuk membina kepegawaian dilingkungan Pemkot Tangsel,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BKPP Kota Tangsel, Apendi menepis adanya dugaan ASN yang dianggap terlibat dalam Parpol peserta Pemilu 2019 mendatang.

Karena, mengacu pada Undang-Undang No 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang menejemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sudah jelas disebutkan bahwa PNS dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Sehingga, jika ada PNS yang terjun ke politik, harus segera mengundurkan diri dari PNS.

“Kebetulan untuk ASN sendiri itu tidak ada, TKS semua,” ungkapnya.

Ditanya soal sejumlah lurah yang sebelumya sudah dipanggil Panwaslu untuk dimintai keterangannya lantaran dugaan berafiliasi ke Parpol, Apendi mengatakan bila lurah tersebut saat ini hanya Pelaksana tugas (Plt) saja.

“Lurah (yang dipanggil-red) itu kan Plt, kalau untuk PNS, sesuai undang-undang, mereka harus keluar dan mengundurkan diri dari PNS. Begitupun dengan TKS, dia harus memilih,” terangnya.

Apendi juga menegaskan bahwa TKS (Tenaga Kerja Sukarela) atau honorer yang bertugas pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Tangsel, kewenangannya ada pada OPD tempat TKS atau honorer tersebut bertugas.

“Kalau TKS itu kan kewenangannya dikewilayahan. Kalau dikelurahan, ya di kelurahan, di kecamatan, ya dikecamatan. Di dinas, ya di dinas,” tandasnya.

Seperti diketahui, puluhan ASN yang diduga berafiliasi kedalam Parpol peserta Pemilu 2019. Mereka dimintai keterangannya oleh Panwaslu Kota Tangsel pada Kamis (2/3/2108). (mdr/mtr)

To Top
Exit mobile version