Connect with us

Tidak Mau Diajak ML, Sopir Truk Pasir Ancam Sebar Video Asusila di Sosmed

Info Tangsel

Tidak Mau Diajak ML, Sopir Truk Pasir Ancam Sebar Video Asusila di Sosmed

Seorang pemuda asal Bojonegoro nekat mengancam sebarkan video Syur AS (21) apabila tidak mau melakukan Hubungan Intim (ML) dengannya. Karena, terancam akhirnya iya mau melakukannya.

Kronologi kejadian ini berawal saat pelaku FS (20) bersama kekasihnya (AS) melakukan hubungan layaknya suami istri disebuah kamar, dan tanpa sepengetahuan dari pihak wanita pelaku diam – diam merekam aksinya tersebut.

Pelaku yang bekerja sebagai sopir pasir ini nekat mengancam kekasihnya di Akun Instagram miliknya lantaran sang kekasih tak mau lagi berhubungan dan mulai menjauhi si pelaku.

“Pelaku mulai pacaran sejak November 2017 dan sudah melakukan 8 kali berhubungan intim bersama kekasihnya lantaran diancam akan sebar video nya sedang lakukan hubungan intim,” kata Kapolres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Fadli Widiyanto kepada awak media, Selasa (23/01/2015).

Tak sampai disitu kebejatan pelaku, setelah berhasil beberapa kali lakukan hubungan intim tersebut, pelaku mencoba lagi dengan ancaman yang sama dan ternyata berhasil membawa sang pacar ke sebuah kamar hotel yang sudah dipesan pelaku.

Ketika memasuki kamar hotel pelaku langsung melakukan hal bejatnya dengan tindak kekerasan seperti menjambak dan mengikat tangan korban dibelakang.

Setelah melakukan hal tersebut pelaku keluar untuk makan dan setibanya dikamar pelaku kembali mencumbui sang kekasih untuk kedua kalinya pada hari itu. Selesai pelaku terkulai lemas dan disitulah kesempatan korban untuk mengkabari rekannya bahwa ia disekap disebuah kamar hotel dengan menggunakan handphone milik pelaku.

“Korban berinisial AS (21) menghubungi rekannya, kemudian rekannya memberi tahu keluarga korban dan langsung melaporkan ke pihak kepolisian. Tak lama berselang tim Vipers Sat Polres Tangsel dan Unit Reskrim Polsek Pondok Aren berhasil menangkap pelaku,” tutup Kapolres.

Adapun barbuk (barang bukti) yang oleh didapat Sat Polres Tangsel, satu buah Handphone milik pelaku dan Jaket Training untuk mengikat korban. Atas tindakan tersebut pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 UU No. 13 tahun 2016 dengan ancaman hukuman sampai dengan 15 tahun kurungan. (Dk)

To Top
Exit mobile version