INDONESIA OKE
Susaningtyas Kertopati : Yang Berhak Nyatakan Pelanggaran HAM di Myanmar Hanya PBB, Bukan Negara Lain
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, (8/9/2017), mengatakan bahwa TNI siap mengirimkan pasukan perdamaian ke Myanmar mengingat hal itu diatur dalam undang-undang. Namun, semuanya tergantung PBB, karena pasukan perdamaian di bawah kendali PBB.
“TNI selalu mempersiapkan, kapanpun diperlukan kita siap (misi perdamaian di Myanmar), ” ujar Panglima TNI.
Menanggapi wacana pengiriman pasukan TNI ke Myanmar, Pengamat Militer dan Intelijen, Dr Susaningtyas Kertopati, mengatakan, aturan PBB mengacu pada mekanisme pengiriman pasukan PBB setelah ada resolusi PBB. Resolusi bisa diajukan oleh salah satu negara anggota PBB melalui general assembly atau pengajuan salah satu negara anggota security council, baik yang permanen atau yang non permanen.
Resolusi PBB juga bisa dinyatakan oleh Sekjen PBB setelah menerima laporan resmi Tim Investigasi atau Pencari Fakta yang dibentuk PBB. Setelah itu akan dibentuk komisi khusus yang akan menangani pengiriman pasukan perdamaian PBB mulai dari tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan pengakhiran.
Komisi ini juga bertugas menyiapkan berapa kontribusi setiap negara untuk mendukung biaya operasional dan negara mana saja yang memiliki stand by force untuk dikirimkan. Komisi ini bersama Tim Investigasi atau Pencari Fakta yang sudah dibentuk sebelumnya akan berkoordinasi ketat dengan negara tujuan dan negara-negara tetangganya.
“Khusus kasus Rohingya harus ada rekomendasi ICRC dan UNHCR apakah memang ada pelanggaran HAM. Jadi, tidak bisa negara lain menyatakan serta merta ada pelanggaran HAM, sementara tidak ada pernyataan dari PBB,” papar Nuning.
Menurut Nuning, tugas menjaga perdamaian dunia tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Sama halnya dengan tugas melindungi segenap warga negara.
“Jangan sampai TNI sangat bereaksi masuk Myanmar sementara empat prajurit TNI AL yang masih disandera di Filipina justru tidak diperhatikan. Padahal kedua tugas ada di dalam Pembukaan UUD 1945, ” tandas Nuning. (Har)