Info SKPD
Ini 17 Jenis Perizinan yang Terintegrasi Secara Online di Kota Tangsel
Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kembali meluncurkan layanan sistem perizinan online. Sebanyak 17 modul perizinan di integrasikan melalui aplikasi SIMPONIE untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perizinan di Kota Tangsel.
Hal tersebut diungkapkan Walikota Tangerang Selatan pada saat meresmikan 17 layanan perizinan online di Balai Kota Tangsel Aula Lantai 4, Senin (12/6/2017).
“Tahun 2015 yang lalu ada dua perizinan online yang diresmikan yakni Izin Usaha Perdagangan (IUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), hasil pengecekan dari DPMPTSP banyak masyarakat mempergunakannya, karena itu kita menambahkannya kembali hari ini sebanyak 15 perizinan online dan saat ini jumlah keseluruhan ada 17 perizinan online yang sudah ada dan kami meminta kepada rekan-rekan media untuk membantu mensosialisaikannya agar masyarakat mengetahuinya,” ungkap Airin.
Sementara itu Plt Kepala DPMPTSP Bambang Nurtjahjo mengatakan pendaftaran perizinan online dapat diakses melalui website simponie2.tangerangselatankota.go.id atau dpmptsp.tangerangselatankota.go.id
“Sistem Perizinan secara Online (SIMPONIE) pada tahap pertama yang di luncurkan pada April 2015 silam hanya mencangkup perizinan SIUP dan TDP tapi saat ini sistem tersebut telah terintegrasi dengan jenis perizinan lainnya totalnya ada 17 jenis layanan perizinan,” ujar Bambang.
Berikut 17 Perizinan online yang dapat diakses melalui internet adalah:
1. Izin Lokasi
2. Izin Gangguan
3. Izin Usaha Perdagangan
4. Tanda Daftar Perusahaan
5. Izin Usaha Industri
6. Izin Usaha Pengelola Pasar Tradisional
7. Izin Usaha Pusat Perbelanjaan
8. Izin Usaha Toko Modern
9. Izin Penyelenggaraan Reklame
10. Izin Usaha Jasa Konstruksi
11. Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan Jasa Konstruksi
12. Izin Lembaga Kursus dan Pelatihan
13. Izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta
14. Izin Penampungan dan Pelatihan Bursa Tenaga Kerja
15. Tanda Daftar Usaha Pariwisata
16. Tanda Daftar Gangguan
17. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba