Info Tangsel
Selama Ramadhan Panti Pijat dan Live Music Dilarang Buka
Surat edaran Pemkot Tangerang Selatan yang sebelumnya dikeluhkan sejumlah pengusaha restoran dan hotel berkenaan dengan jam operasional tempat wisata dan tempat makan selama Bulan Suci Ramadhan dijawab Airin.
“Jam buka tutup masih seperti tahun kemarin, yakni jam dua belas siang hingga jam empat pagi hanya untuk tempat- tempat makan dan wisata,” ujar Walikota Airin Rachmi Diany.
Adapun untuk tempat hiburan seperti live musik dan hiburan serta panti pijat, Airin dengan tegas melarang dibuka sepanjang Bulan Ramadhan.
“Ya, kami melarang untuk live musik sepanjang bulan ramadhan,” tegasnya.
Pihak pemerintah kota juga akan memberikan tindakan dan sanksi tegas untuk pelaku usaha yang masih melakukan operasional diluar jam yang ditentukan.
“Kami akan melakukan pencabutan ijin usaha, ataupun ijin pariwisatanya atau bahkan penyegelan jika masih ada yang berani, adapun tindakan yang anarkis akan kami berikan tidak tegas sesuai aturan,” tukasnya. (toid)