Connect with us

Berantas Peredaran Miras di Tangsel, Airin ‘Ogah’ Mundur

Photo: Ist

Info Tangsel

Berantas Peredaran Miras di Tangsel, Airin ‘Ogah’ Mundur

Kota Tangerang Selatan terus berkomitmen memberantas peredaran minuman keras di wilayahnya. Meski aturan melalui Peraturan Daerah dan razia miras secara rutin dilakukan, peredaran minuman mengandung etil alkohol di Kota Tangsel justru semakin marak.

Walaupun demikian Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengaku tak akan mundur dalam menindak tegas peredaran miras di wilayah tersebut. Pemkot Tangsel menurut Airin tak akan pernah lelah untuk melakukan operasi dan razia untuk memastikan Kota dengan moto Cerdas Modern dan Religius itu terbebas dari minuman beralkohol.

“Pada intinya bagaimana kita tidak boleh berhenti, tidak boleh menyerah untuk terus melakukan penindakan hukum atas perda yang ada,” lanjutnya.

Arin mengakui peredaran miras di wilayahnya akan selalu ada, seiring permintaan miras dari masyarakat yang juga tinggi.

“Pasti itu akan selalu ada, satu sisi ada supply dan demand. Jadi masyarakat sendiri mencari, tapi kalau masyarakatnya sesuai Moto Tangsel, cerdas modern dan religius. Serta tidak mau melanggar larangan agama masing-masing, Tangsel bebas miras,” ucapnya usai menjadi pembina upacara HUT Satpol PP, Selasa 23 Mei 2017 di lapangan Cilenggang.

Usai mengikuti apel perayaan HUT Sat Pol PP tersebut, Pemkot bersama Polres Tangerang Selatan dan Kodim 05/06 Tangerang memusnahkan sebanyak 26 ribu minuman beralkohol dengan cara di injak menggunakan buldozer.

Dijelaskannya, Pemerintah Kota Tangsel melalui Perda No.4 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran usaha perindustrian dan perdagangan khususnya pasal 122 menegaskan, bahwa Pemkot Tangsel tidak menerbitkan izin usaha Industri, izin impor, izin edar dan SIUP bagi pelaku usaha minuman beralkohol serta melarang setiap orang atau badan memproduksi, mengedarkan serta memperdagangkan minuman beralkohol. Meski marak tempat hiburan malam seperti resto, cafe, karaoke dan hotel di Kota pemekaran Kabupaten Tangerang itu, Airin memastikan tak akan melegalkan miras di wilayah tersebut.

“Masyarakat tangsel tidak mau legalisasi miras, permintaan memang ada, untuk yang di hotel. Karena ada persyaratan katanya hotel bintang 3,4,5. Tapi ini sedang kita kaji,” lanjutnya.

Namun pihaknya memastikan, lahirnya perda larangan miras itu tumbuh, hadir dan ada atas inisiatif dan permintaan dari masyarakat. “perda ini tumbuh hadir dan ada atas inisiatif permintaan dari masyarakat, kita pemerintah yang disahkan bersama-sama dengan DPRD. DPRD ini perwakilan masyarakat dan otomatis masyarakat tidak mau ada miras di tangsel,” tegas dia. (mdr/rls)

To Top
Exit mobile version