Connect with us

Polisi Pondok Aren Tangkap Komplotan Pelaku Pecah Kaca Mobil

Info Tangsel

Polisi Pondok Aren Tangkap Komplotan Pelaku Pecah Kaca Mobil

Jajaran Reskim Polsek Pondok Aren, berhasil membekuk empat orang komplotan spesialis pembobol mobil yang kerap beraksi di parkiran mall di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

Polisi berhasil mengamankan, satu unit mobil Toyota Avanza warna abu abu B 1427 GFZ yang dikendarai pelaku dan satu buah tas koper warna hitam merek Zuca berisi sepatu ice skating dan lainnya.

Kapolsek Pondok Aren Kompol Indra Ranudikarta mengatakan, pihaknya melakukan penelusuran setelah menerima laporan terjadinya pembobolan mobil Honda Feed milik Andini di area parkir mall Bintaro Trade Centre (BTC) Sektor VII Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Sabtu pekan lalu (28/02).

“Kami berhasil membekuk empat pelaku. Setelah melakukan pendalaman dan pemeriksaan alat bukti CCTV, kami langsung telusuri keberadaan mobil pelaku, setelah berhasil membawa tas koper,” kata Indra kepada awak media, Sabtu (04/03/2017).

Ia menjelaskan, empat orang sudah dijadikan tersangka dengan inisial M alias Embe (25), R alias Leman (49), AM alias Tholib (59) dan MA alias Aab(37), mereka ditangkap di wilayah kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
“Modus operandi, pelaku mengambil barang milik korban dengan cara merusak kunci pintu mobil dengan kunci T dan mengambil barang milik korban,” imbuhnya.

Sementara itu, Kanit Reskim Pondok Aren Iptu Arwin Munarsa menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku, mereka sering melakukan aksinya di wilayah Tangsel, sasarannya mobil yang parkir di areal Mall. Dalam melakukan aksinya, pelaku menyewa mobil dan sebelum beraksi, mereka berkeliling mencari sasaran. Setelah mendapatkan sasaran, mobil diparkirkan sejajar.

“Biasanya mereka beroperasi selalu pakai mobil sewa, tujuan menggunakan mobil agar gampang mengeksekusi. Kalau ada sasaran mobil di parkir sejajar supaya tidak kelihatan. Dari situ ada yang bertugas mencongkel, dan mengambil barang,” kata Iptu Arwin.

Empat pelaku, kini mendekam Polsek Pondok Aren. Akibat perbuatan tersebut pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian, ancamannya maksimal tujuh tahun penjara. (md/to)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top
Exit mobile version