Ciputat
Komplotan Pencuri di Warnet Ciputat Ditangkap Polisi
Para pelaku pencurian di sebuah warnet di Jalan KH Dewantoro, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (07/02) berhasil diringkus. Dalam aksi pencurian yang dilakukan 8 orang, polisi berhasil meringkus 4 pelaku dan 4 pelaku lainnya masih dalam pencarian.
Kapolres Tangsel AKBP Ayi Supardan menerangkan, pelaku menjalankan aksinya tersebut dengan berpura-pura mencari seseorang yang bernama Tio, tak lama kemudian para pelaku langsung merampas dan mengancam para pelanggan yang sedang bermain dengan menggunakan senjata tajam.
Dari aksinya tersebut, 8 pelaku yang beraksi pada pukul 02.10 WIB dan berhasil merampas uang sebesar Rp. 600.000 dan sebuah sepeda motor.
“Ke 4 pelaku yang berhasil diamankan antara lain, BS (21), EW (30), SM (21) dan RS (21). Pelaku yang masih dalam pencarian yakni A (21), S (18), M (18) dan M (20),” kata AKBP Ayi Supardan kepada awak media, Senin (10/02/2017).
Para pelaku diamankan di wilayah Bungur Gandaria, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Atas perbuatan tersebut para pelaku dijerat pasal 356 Ayat 2 ke 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (toid)