BANTEN OKE
Tok! Hakim Irfan Vonis Dua Pembunuh Sadis Eno Parihah Dengan Hukuman Mati
Dua terdakwa pembunuhan sadis Eno Parihah, yakni Imam Hapriadi dan Rahmat Arifin divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (8/2/2017).
Vonis yang diberikan hakim tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga menuntut hukuman mati kedua terdakwa.
Dalam putusannya, majelis hakim terlebih dahulu menjelaskan kronologis seputar peristiwa pembunuhan yang menewaskan Eno Parihah, seorang karyawati di PT Polyta Global Mandiri.
Korban ditemukan tewas di rumah kontrakannya, kawasan Pergudangan 8, Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Jumat 13 Mei 2016 lalu.
Hakim yang diketuai oleh M. Irfan Siregar itu juga turut membacakan beberapa pertimbangan dalam perkara ini. Hakim menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dalam pembunuhan karyawati itu dengan memasukkan gagang cangkul kedalam kemaluan korban.
“Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Imam Hapriadi dan Rahmat Arifin dengan pidana mati,” kata Irfan di persidangan.
Dalam pertimbangannya, Irfan menjelaskan keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana. Selain itu, perbuatan para terdakwa juga dilakukan sengaja secara bersama-sama.
“Hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatannya tergolong sadis dan tidak berperikemanusiaan. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya serta tidak memperlihatkan tanda penyesalan,” tegasnya.
Sementara itu, hakim tidak menyatakan hal-hal yang meringankan kedua terdakwa. Atas putusan tersebut Imam Hapriadi dan Rahmat Arifin memang tampak tidak menunjukkan rasa penyesalan dan berusaha tetap tegar.
Selanjutnya, mereka langsung berkonsultasi dengan penasehat hukum yang mendampingi. Kedua terdakwa kemudian menyatakan banding atas putusan yang diberikan majelis hakim.
Seusai sidang, kedua terdakwa langsung dibawa ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Tangerang. Tak lama kemudian Polisi membawa Imam dan Rahmat ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan pengawalan ketat oleh petugas. (toid)