Connect with us

Ombudsman RI Nilai 100 Untuk Pelayanan Publik Disdukcapil Tangsel

Info SKPD

Ombudsman RI Nilai 100 Untuk Pelayanan Publik Disdukcapil Tangsel

Pelayanan publik di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendapat rapor bagus dari Ombudsman Republik Indonesia. Skor 100 yang diberikan untuk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) ini berkaitan dengan Penganugerahan Predikat Kepatuhan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

 Kepala Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel, Toto Sudarto menjelaskan, bahwa pelayanan publik terkait pelayanan e-ktp mendapat skor 100,00, nilai sempurna ini juga diberikan untuk pelayanan penerbitan Kartu Keluarga (KK), menyusul penerbitan Akta Kelahiran 88,00, serta nilai serupa juga untuk penerbitan Akta Perkawinan.
 
“Nilai ini hasil observasi Ombudsman di kantor kami, kemudian sampai di tingkat kecamatan dan kelurahan. Pelayanannya berkesinambungan di tingkatan tersebut,” jelasnya, Rabu (4/1/2017).
 
Ombudsman sebagai bagian dari lembaga negara yang punya kewenangan penuh dalam mengawasi penyelenggaraan layanan publik. Mereka melakukan observasi di Kota Tangsel mulai bulan Mei hingga Agustus 2016 kemarin.
 
Tak hanya di Disdukcapil, Ombudsman juga telah melakukan observasi dan memberikan penilaian di seluruh satuan kerja perangkat daerah di Kota Tangsel.
 
“Kita khususnya Disdukcapil tidak bisa bekerja sendirian, sebab administrasi kependudukan ini merupakan pelayanan dasar bagi masyarakat,” tambah Toto. (Red-Toid)
To Top
Exit mobile version