Info SKPD
Awas! Buang Sampah Sembarangan Bakal Kena OTT DKPP Tangsel
Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengambil langkah tegas, bagi siapapun yang kedapatan membuang sampah sembarangan bakal kena sanksi sosial, yakni bakal difoto berikut dengan barang bukti sampah yang dibuangnya lalu dipublish ke media sosial akun Instagram milik DKPP Tangsel
“Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini untuk memberikan efek jera,” kata Yepi Suherman, Kepala Bidang Kebersihan DKPP Kota Tangsel beberapa waktu lalu.
A photo posted by DKPP Tangsel (@dkpptangsel) on
Yepi menjelaskan, petugas dari DKPP Kota Tangsel berjaga dari jam 12 malam hingga jam 4 pagi di ruas-ruas jalan utama Kota Tangsel untuk menindak langsung warga yang membuang sampah sembarangan di pembuangan sampah liar. “Petugas kami sebar di seluruh kecamatan,” ujarnya.
Menurut Yepi, pemberian sanksi sosial tersebut dilakukan sambil menunggu penegakkan Perda No 3 Tahun 2013 tentang Pengolahan Sampah yang juga mengatur sanksi tegas bagi pembuang sambah sembarangan. Dalam Perda tersebut, bagi yang membuang sampah sembarangan di Kota Tangsel akan disanksi berupa kurungan tiga bulan atau denda sebesar Rp 50 juta.
“Kita masih menunggu penerapan sanksi. Nanti kita akan membentuk tim yang bekerjasama dengan Satpol PP, pihak kepolisian, dan Kejaksaan,” tutupnya.