Info SKPD
BKPP Tangsel Gelar Sosialisasi Gratifikasi
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) menggelar sosialisasi gratifikasi bagi seluruh pegawai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Tangsel, Senin (23/5/2016).
Dalam sosialisasi digelar di Graha Widya Bhakti, Puspitek, Serpong, sejak pukul 09.00 WIB tersebut meliputi pemahaman dan cara menghindari gratifikasi agar kemudian para pegawai Pemkot tidak terseret pada tindakan suap.
Direktorat Jenderal Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Widyarta mengatakan, perlunya pemahaman yang baik terkait berbagai objek yang masuk dalam kategori gratifikasi. Pemahaman tersebut bisa menjadi cara para pegawai terhindar dari gratifikasi.
“Ada juga hal yang bersifat umum sebagai pemberian tidak termasuk kategori gratifikasi, maka dari itu pemahaman yang baik bagi pegawai di lingkungan pemerintahan sangat diperlukan,” katanya.
Berbagai kategori yang termasuk gratifikasi dikatakannya, seperti yang tertuang dalam pasal 12B Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.
“Pasal 12B ayat (1) UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” paparnya di hadapan ratusan pegawai Pemkot.
Ia juga menambahkan, untuk menghindari tindakan gratifikasi diperlukan sikap yang tegas untuk menolak pemberian yang terindikasi sebagai gratifikasi dan gratifikasi lazim dilakukan oleh mitra kerja di lingkungan SKPD.
“Misal kontraktor yang menjadi mitra kerja biasanya sering memberi gratifikasi olek pejabat SKPD, sehingga ketegasan untuk menolak menjadi mutlak dilakukan agar terhindar dari sanksi atas tindakan itu dan bila dalam keadaan tertentu tidak bisa menolak, maka segera laporkan ke KPK sehingga terbebas dari sanksi atas penerimaan gratifikasi itu seperti yang diatur Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001,” imbuhnya. (to/tl)