Serpong
Ribuan Miras dan Rokok Ilegal Senilai Rp3 Miliar Dimusnahkan
Dengan menggunakan alat berat sejumlah 4.088 botol berbagai merek dan oplosan 10.845.696 batang rokok ilegal yang diperkirakan bernilai Rp 3 miliar digilas habis.
Harry Budi Wicaksono Kepala Kantor Bea dan Cukai Wilayah Banten mengatakan, semua barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode tahun 2014 dan 2015.
“Ribuan barang tersebut adalah Minuman Etil Alkohol (MEMA) sebanyak 4.088 dan sigaret sebanyak 10.845.696 batang dengan nilai perkiraan lebih dari Rp 3 Miliar,†ungkapnya.
Menurut Harry dari sepanjang tahun 2015, jajarannya telah melakukan 90 penindakan dan berhasil menyelamatkan potensi penerimaan negara sekitar Rp 2,6 miliar.
Dari penindakan ini, potensi penerimaan negara yang diselamatkan diperkirakan lebih dari Rp 9 miliar. Kanwil DJBC Banten juga telah berhasil menyumbang penerimaan Bea Masuk, Bea Keluar, dan Cukai sebesar Rp 2,9 triliun.
Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany yang menghadiri pemusnahan barang illegal tersebut mengatakan dengan adanya pemusnahan ini diharapkan dapat memberi perlindungan bagi warga Tangsel dan Banten pada umumnya terhadap bahaya miras.
“Apalagi tindakan ini juga sudah sesuai dengan Perda Tangsel yang melarang adanya minuman keras di wilayah Tangsel yang bermotto Cerdas, Modern, dan Religius ini,†ungkap Airin. (tp/to)