Serpong
Bakal Dibangun, Ini Fasilitas Kantor BNN Kota Tangsel
Hal tersebut diungkapkan Kepala BNNK Tangsel, Ajun Komisaris Besar Heri Istu Hariono, lengkap dengan fasilitas klinik pemeriksaan dan sel tahanan bagi pecandu dan pengedar narkoba.
“Minimal mampu menampung 10 orang tahanan kasus ringan dengan masa hukuman 80 hari. Adapun kasus berat sampai empat bulan,” katanya, Minggu (10/1/2015).
Heri jelaskan, klinik pemeriksaan diperuntukan bagi‎ warga pecandu narkoba yang menjalani rehabilitasi. Sementara bagi pecandu tergolong berat maka direkomendasikan ke klinik rehabilitasi di kawasan LIDO, Jawa Barat.
Ia melihat berdasarkan karakteristik demografi di Kota Tangsel dianggap rawan peredaran narkoba. Beragam kasus besar pernah terjadi, mulai dari pengungkapan ganja sebesar satu ton hingga lokasi produksi narkoba jenis sabu. (md/to)