Info DPRD
Banleg Optimis 16 Raperda Bakal Beres Tahun Ini
Hal tersebut diungkapkan anggota Banleg DPRD Kota Tangsel, Drajat Sumarsono, sebanyak 16 Raperda sudah menjadi target dan telah memiliki naskah akademik sehingga pembahasannya lebih siap.
Drajat menjanjikan pembahasan seluruh raperda itu tidak akan memerlukan waktu lama sehingga bisa segera disahkan menjadi perda.
Raperda yang akan menjadi target tahun ini adalah, Raperda perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah, Raperda Kawasan Tanpa Rokok, dan Raperda Urusan Pemerintahan Kota Tangerang Selatan.
Berikutnya, Raperda Organisasi Perangkat Daerah Kota Tangsel, Raperda Bantuan Hukum, Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021, Raperda Peralatan Drainase, Raperda Penyelenggaraan Olahraga dan Raperda Lembaga Kemasyarakatan.
Selanjutnya, Raperda Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-bagian Jalan, Raperda Barang Milik Daerah, Raperda Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda Santunan Kematian, Raperda Kota Layak Anak, dan Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
“Kami sangat optimis akan selesai pada tahun ini seluruhnya, naskah akademiknya sudah disiapkan dan payung hukum di atasnya juga sudah ada, sehingga dalam pembahasannya kami rasa tidak terlalu lama dan alot,†ujarnya.
Sebelumnya, pengamat Pemerintahan dan Kebijakan Publik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Zakki Mubarak menuturkan, wakil rakyat yang duduk di parlemen memiliki tanggung jawab besar, apalagi menyangkut masalah perda.
“Secara kelembagaan DPRD Tangsel telah gagal mengemban tugas-tugas sebagai wakil rakyat. Secara hirarki, kelembagaan di DPRD Tangsel dinilai mandul dan tidak berfungsi sesuai tatib yang disusun sendiri oleh anggota DPRD.
Tudingan Zakki Mubarak ini beralasan karena pada tahun 2015 DPRD Kota Tangsel hanya mampu menyelesaikan empat perda dari 12 Raperda yang tertuang dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda).
Empat perda yang telah disahkan tersebut adalah, Raperda tentang Pembangunan Gedung, Raperda Damkar, Raperda Pertanian dan Raperda revisi perubahan Perda tentang Administrasi penyelenggaraan Kependudukan menjadi Raperda Kependudukan. Sementara sisanya masih dalam proses pembahasan di tingkat pansus. (md/to)