COBLOS
Ini Alasan Tim Arsid-Elvier Mengadu Ke Mahkamah Agung
Melalui pengacaranya Habiburokhman, seperti yang dilansir detik.com, pasangan ini mendaftar pada Sabtu (19/12/2015) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara pasangan calon nomor urut 2 Arsid-Elvier menggunakan strategi yang berbeda, tak bisa ke Mahkamah Konstitusi (MK), Tim sukses paslon ini mengadu ke Mahkamah Agung (MA).
Juru bicara Arsid-Elvier, seperti yang dilansir harian Tangerang Ekspres, Drajat Sumarsono mengatakan bahwa pihaknya tidak menerima begitu saja hasil rekapitulasi suara oleh KPU Tangsel. Kekalahan pasangannya dianggap akibat kinerja KPU dan Panwaskada Kota Tangsel yang tidak profesional.
“Sudah (mendaftarkan gugatan, tadi pagi (kemarin-red) ke Mahkamah Agung (MA),” ujar Drajat.
Menurut Drajat, Anggota Dewan dari Fraksi PDIP ini menggaris bawahi bahwa pihaknya tidak menggugat hasil pilkada Tangsel. (Tonton juga: Live Stream Diskusi Publik Meningkatkan Partisipasi dan Pilkada Berkualitas)
Namun yang mereka gugat adalah proses penyelanggaraan pilkada. “Kami juga bukan menggugat pasangan calon nomor tiga, tapi kami menggugat penyelengara pilkada,” jelasnya.
Drajat menambahkan pihaknya tidak terbelengu dengan ketentuan dalam Undang-undang I/2015 Juncto UU 8/2015 tentang pilkada serentak yang membatasi persengketaan karena selisih suara tipis.
Sebagaimana diketahui Pilkada Kota Tangsel dapat digugat apabila beda kemenangannya ada di selisih 2 persen. Faktanya mereka kalah lebih dari 20 persen. “Ini bukan perkara hasil pilkada yang kami gugat. Tapi, proses pilkadanya,” tegasnya.
Menurut Drajat, hasil pilkada itu adalah muara dari proses yang telah berjalan. Terpenting bagi kubu pasangan calon nomor urut 2 adalah membetulkan prosesnya.
“Kalau hasil pilkada itu outputnya, sementara sebelum ini ada proses yang menurut kami banyak kejanggalan,” jelasnya. (te/to)