COBLOS
Pasangan Calon 1 dan 2 Tidak Mau Tanda Tangan, Hasil Pleno Tetap Sah
Meskipun dua pasangan calon tidak menandatangani hasil resmi pilkada, Ketua KPU Kota Tangsel Muhammad Subhan menegaskan hasilnya tetap sah.
Airin-Benyamin mendapat 305.322 suara, pasangan calon wali kota lainnya, Arsid-Elvier Ariadiannie Soedarto Poetri mendapat 164.732 suara, serta pasangan Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra 42.074 suara.
Adapun jumlah total suara sah secara keseluruhan adalah 512.128 suara.
Badrusalam Ketua Divisi Teknis Pilkada KPUD Tangsel menambahkan, yang menandatangani hasil rekapitulasi perolehan suara tersebut hanya tim pasangan Airin-Benyamin dan KPUD Kota Tangsel.
Menurut Badrusalam hal itu tidak mengurangi keabsahan hasil penertapan perolehan suara. Sebab, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2015 dinyatakan bahwa hasil akhir penetapan suara bisa ditandatangani hanya oleh pihak yang bersedia. “Bahkan jika KPU tidak bersedia memberikan tandatangan hasilnya tetap sah hasil akhirnya,” tuturnya.
Rapat pleno rekapitulasi dipimpin langsung lima komisioner KPU Kota Tangsel disaksikan para pimpinan KPU, Bawaslau Provinsi Banten, Panwaslu Kota Tangsel, dan seluruh saksi pasangan calon. (md/to)