Info SKPD
Awasi Bangunan dan Gedung, Pemkot Tangsel Lantik Tim ABG
Pembentukan Tim ABG ditetapkan melalui keputusan walikota Tangerang Selatan Nomor 640/Kep. 171 – Huk/2015 dengan diketuai oleh Dendi Pryandana (Kepala Dinas Tata Kota Permukiman dan Bangunan).
Tujuan dibentuknya Tim ABG ini sebagai pengawas, pemeriksa dan penasehat dalam pembangunan gedung dan bangunan dalam hitungan struktur, kekuatan pada bangunan yang akan dibangun di Kota Tangsel.
“Baru Kota Tangsel yang memiliki Tim Ahli ini agar keamanan gedung dan bangunan nanti lebih terjamin,†kata Dendi melalui rilis Humas Pemkot Tangsel yang diterima tangerangpos.com.
Tim ABG juga berfungsi sebagai penasehat pelaksana pembangunan gedung kepada Walikota dan akan masuk pada perijinan setelah Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kota Tangsel.
Sedangkan pembentukan Tim ABG tersebut, diungkapkan Dendi, melibatkan tenaga ahli dari ITB dan UI. “Kita ketahui perkembangan Kota Tangsel yang begitu pesat mulai banyak dibangun gedung bertingkat dan kawasan perumahan yg bersifat kluster,†ujarnya terkait pentingnya pembentukan Tim ABG.
Walikota, Airin Rachmi Diany mengatakan, warga masyarakat harus dilindungi dengan keberadaan bangunan dan gedung-gedung seiring mulai masuknya investor yang membuka kantor-kantor pusat dan apartemen di kota Tangsel.
“Tangsel sebagai kota layak huni, kita dorong pembangunan ini tidak hanya horizontal saja, tapi vertikal. Belajar pada pengalaman, maka warga masyarakat juga harus dilindungi sebagai konsumen yang akan membeli properti. Semoga hadirnya TAPG menjadi solusi antara masyarakat dan investor, karena apa yg diinginkan investor juga tidak merugikan masyarakat.†jelas Airin dalam pidato pelantikan Tim ABG. (source via tangerangpos.com)