COBLOS
Cuti Airin-Ben Tak Dilakukan Bersamaan
“Kamu telah mengajukan, semoga saja Pak Gubernur bisa segera menerbitkan surat cuti tersebut,†ujarnya, Senin (14/9/2015).
Ia menegaskan, dalam pengajuan cuti tersebut, waktunya diambil secara bergantian. Menurut Ben-demikian sapaan akrabnya, hal itu dimaksudkan agar tidak ada kekosongan kepemimpinan di internal pemda Tangsel.
Cuti bergantian tersebut menindaklanjuti ketentuan yang telah diatur di dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pembagian Tugas Aparatur Sipil Negara.
Ia menyontohkan, semisal dirinya cuti selama sepakan, maka Ibu Airin, kata Ben, harus tetap bekerja. Demikian sebaliknya, supaya roda pemerintahan masih berjalan sehingga urusan pelayanan kepada masyarakat tidak macet.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye juga mengatur bahwa pasangan calon yang mengajukan cuti, maka surat permohonannya harus diserahkan kepada KPU setempat. Pasal 61 ayat 2 menjelaskan, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya yang menjadi pasangan calon, dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pertama adalah tidak menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya, menjalani cuti di luar tanggungan negara. “Pengaturan lama cuti dan jadwal cuti memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggara daerah. (*/AZ/ARH)