Connect with us

Panwas dan KPU Dianggap Jadi Timses Salah Satu Paslon

Info Tangsel

Panwas dan KPU Dianggap Jadi Timses Salah Satu Paslon

18.143.23.153- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel dan Panitia Pengawas Pilkada (Panwaskada) Kota Tangsel dianggap sebagai tim sukses (timses) salahsatu pasangan calon (paslon). Anggapan tersebut disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum paslon Ikhsan Modjo dan Li Claudia Chandra.
Ketua Tim Kuasa Hukum Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra, Teddy Gusnaidi mengatakan pihaknya mendapat pengaduan dari timses Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra dan masyarakat bahwa banyak terjadi pelanggaran yang dilakukan paslon lain. Setelah dikaji, pihaknya menilai pelanggaran bukan hanya dilakukan oleh paslon lain. Tapi juga dilakukan oleh Panswaskada Tangsel dan KPU Kota Tangsel.
“Panwas dan KPU seolah menjadi timses, bukan penyelenggara Pilkada. Bahkan Panwaskada seolah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi,” ungkap Teddy menjelaskan kepada wartawan, Jumat (4/9/2015).
Panwaskada Tangsel, lanjut Teddy selalu membela salahsatu paslon saat melakukan pelanggaran. Dia mencontohkan, ada pernyataan dari salah seorang Anggota Panwaskada Tangsel Muhammad Acep terkait gerak jalan di Sektor 9 Bintaro, Pondok Aren, Kota Tangsel. Gerak jalan tersebut dihadiri oleh Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany dan Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie. Pihaknya menilai kegiatan tersebut sangat syarat dengan kampanye.
“Acep malah mengeluarkan statement tidak ada unsur kampanye dalam kegiatan gerak jalan tersebut. Acep harusnya membaca ulang aturan main aturan main kampanye,” ujarnya.
Dalam hal ini pihaknya juga menganggap KPU Kota Tangsel tidak paham aturan yang sudah tertuang dalam PKPU. Pasalnya sejak tanggal ditetapkannya kampanye 27 Agustus 2015, pasangan Airin-Benyamin belum mengajukan cuti sebagai Walikota dan Wakil Walikota Tangsel. Teddy menyesalkan pernyataan Anggota KPU Tangsel Badrussalam yang mengatakan jika petahana belum mengantogi izin cuti, maka yang dapat berkampanye hanya timsesnya saja.
“Pernyataan itu bukti bahwa Badrussalam hanya membaca sepotong-sepotong pasal uang ada di PKPU 7 Tahun 2015. Atau Badrussalam tidak mengerti aturan di PKPU,” ujarnya.
Selain itu, Teddy juga membeberkan kampanye terselubung yang dilakukan Airin-Benyamin. Seperti acara peresmian Wifi Corner di Taman Kota, Pembagian Bibit ikan di Situ Ciledug Pamulang dan Gerak Jalan di Bintaro Sektor 9.
“Ini kampanye terselubung yang menggunakan alat kekuasaan dan APBD,” tandasnya.
Anggota Panwaskada Tangsel Muhammad Acep menegaskan, jika pihaknya dianggap sebagai timses salahsatu paslon, sebaiknya disertakan dengan bukti-bukti yang kuat. Dirinya juga mempersilahkan Tim Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra untuk melaporkan hal ini ke DKPP dan Bawaslu RI.
“Kalau kami ini dianggap timses, tolong sertakan bukti yang kuat. Jangan cuma bikin statement saja di media,” paparnya.
Acep menegaskan, kegiatan gerak jalan di Bintaro Sektor 9 tidak ada unsur kampanye. Paswaskada menurut Acep ikut mengawasi kegiatan tersebut.  Jadi, jika dianggap ada laporan pelanggaran kampanye, dirinya meminta untuk menyertakan bukti otentik.
“Laporan pelanggaran saja belum masuk di Panwaskada. Lapornya hanya di media saja,” paparnya.
Ketua KPU Kota Tangsel M Subhan mengatakan, sah-sah saja jika pihak Ikhsan Modjo – Li Claudia Chandra membuat pernyataan bahwa KPU Tangsel tak paham aturan. Tapi memang ada persepsi berbeda soal persepsi isi pasal PKPU antara KPU Tangsel dan Tim Kuasa Hukum Ikhsan Modjo – Li Claudia Chandra.
“Yang pasti kami yakin kita punya semangat yang sama untuk membuat penyelenggaraan pilkada ini lebih baik lagi,” tambahnya.(AZ)
Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top
Exit mobile version