COBLOS
Panwaslu Jangan Pilih Kasih Dong!
Koordinator Tim Sukses Airin-Benyamin, Rahmat Hidayat menegaskan bahwa semestinya penegakkan tentang aturan kampanye juga diberlakukan kepada pasangan calon lainnya, yakni Ikhsan-Li Claudia dan Arsid-Elvier.
“Boleh dicek, kira-kira alat peraga kampanye pasangan calon lain sudah mulai menjamur di banyak lokasi, dan lokasi tersebut bukan yang ditetapkan oleh KPU. Termasuk kampanye dalam bentuk lainnya,†ujarnya, Jumat (4/9/2015).
Seharusnya Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangsel, bersikap adil jika memang mau menerapkan aturan tentang kampanye. Ia menegaskan bahwa selama ini ada kesan paslon Airin-Ben dipojokkan, kendati ia sadar sebagai pasangan petahana, Airin-Ben paling banyak mendapat sorotan.
“Kami di tim pemenangan sadar akan hal itu, dan sudah memerkirakannya jauh-jauh hari. Saya amat menyayangkan. Panwaslu jangan pilih kasih dong. Kan pasangan calon ada tiga, masa pasangan kami aja yang terus disoroti,†tegasnya.
Rahmat yang juga pengurus Partai Golkar ini mengajak kepada semua pihak untuk tetap menjaga stabilitas keamanan selama perhelatan Pilkada berlangsung. Apa yang dilaporkan sejumlah pihak terkait pelanggaran kampanye pasangan Airin-Ben tidak semuanya benar. Masih harus dilakukan kroscek mendalam, guna mengetahui apakah benar ada bukti-bukti pelanggaran tersebut.
“Kami berkeyakinan Panwaslu tidak gegabah dan profesional menjalankan tugas-tugasnya,†papar Rahmat menegaskan.
Sejak Rabu (2/9/2015), KPU Kota Tangsel sudah mulai memasang alat peraga kampanye pilkada. Mengenai titik alat peraga sudah ditentukan oleh KPU. Seperti disampaikan Ketua KPU Tangsel, Muhammad Subhan. Titik lokasi tersebut bahkan sudah dikoordinasikan sampai tingkat kelurahan.
Ada lima titik untuk alat peraga berupa baliho yang ukurannya 5×7 meter, antara lain: Bundaran Maruga Ciputat, Bundaran Pamulang, Bundaran Taman Tekno, Setu dan Bundaran Alam Sutera, Serpong Utara.
KPU Kota Tangsel berencana memasang 20 umbul-umbul di setiap kecamatan. Dimana setiap kecamatan dipasang lima untuk setiap pasangan. “Jadi tidak ada pasangan calon yang boleh memasang alat peraga, yang boleh hanya KPU,†tandasnya. (Arh)