COBLOS
Pemkot Terbitkan Edaran Netralitas PNS
Pemkot sendiri telah menerbitkan surat edaran terkait netralitas PNS, sebagaimana disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel, Muhammad, Selasa (1/9/2015).
“Surat edarannya sudah kita buat. Isu netralitas PNS selalu mendapat sorotan,†ujarnya.
Di dalam edaran tersebut, kata Muhammad, diuraikan pula sejumlah aturan yang mengikat PNS untuk tidak terlibat dalam politik praktis. Yakni Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (APN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang PNS.
“Mereka (PNS, red) dilarang mendukung seluruh calon walikota dan wakil walikota pada Pilkada Tangsel,†tambah Muhammad.
Sekretaris Inspektorat Kota Tangsel, Ahmad Zubair menegaskan pihaknya akan memantau langsung gerak-gerik PNS. Jangan sampai, ada PNS yang terlibat langsung. Penegasan tentang netralitas ini kembali diutarakan lantaran banyak desas-desus tudingan beberap oknum PNS yang terlibat dalam tim pemenangan. Inspektorat telah menindaklanjuti laporan Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu).
Akan tetapi Inspektorat hanya menindaklanjuti bila ada laporan yang masuk, terkait pelanggaran yang dilakukan PNS. Asalkan lanjut Ahmad Zubair, untuk merespon laporan pelanggaran PNS itupun harus disertai dengan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan. (*/Apo)