Connect with us

Aula Kantor Kecamatan Ciputat Timur Jadi “Saksi” Nikah Masal

Serpong

Aula Kantor Kecamatan Ciputat Timur Jadi “Saksi” Nikah Masal

18.143.23.153- Ratusan warga di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendadak memenuhi aula Kantor Kecamatan Ciputat Timur.

Warga pasangan suami istri (pasutri) yang mayoritas dari kalangan lanjut usia selama ini diketahui nikah secara agama atau siri dan belum punya legalitas hukum resmi.

Oleh karena itu mereka pun ini tak ingin melewatkan kesempatan emas ikut isbat nikah massal. Mereka ini berasal dari kalangan warga kurang mampu yang tak mengenyam pendidikan secara layak.

“Sebanyak 100 pasangan pasutri ini disahkan melalui pengadilan agama dan mendapatkan buku nikah dan akta kelahiran,pemberian akta kelahiran,” ungkap Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPPKB) Kota Tangsel, Apendi, kemarin.

Program kerjasama dengan pengadilan agama Tigaraksa ini sudah dilaksanakan sejak 2010. Sejak itu hingga 2014 kemarin sebanyak 1.300 pasutri sudah disahkan dalam isbat nikah.

“Isbat ini dilakukan agar pasangan ini memiliki identitas hukum yang sah dan melindungi hak-hak anak mereka untuk mendapatkan akta kelahiran,” terang Apendi.

Di lokasi yang sama, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Dirjen Peradilan agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Hasbi Hasan, menjelaskan isbat nikah terpadu ini merupakan program nasional yang bertujuan untuk mengentaskan identitas pribadi dan hukum masyarakat.

Dikarenakan masih banyaknya warga Indonesia yang belum memiliki identitas hukum yang sah.

“Di Indonesia ada 40 hingga 50 juta pasutri yang belum memiliki identitas hukum, sedangkan bagi warga Indonesia diluar negeri sebanyak satu juta orang yang tidak memiliki identitas hukum karena pernikahan siri ini,” jelasnya. (source via k6)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top
Exit mobile version