Info DPRD
Anggota Dewan Ini Ragukan Sikap Tegas Satpol PP Tangsel
18.143.23.153- Penyegelan operator jasa parkir dalam gedung (off street) di Teras Kota BSD City, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berlangsung panjang dan cukup alot. Sanksi tegas ini merupakan kedua kalinya di pusat perbelanjaan tersebut dan sekarang melibatkan aparatur gabungan turun langsung.
Aparatur gabungan dari beberapa unsur instansi Pemkot Tangsel menindak operator parkir yang nakal karena memungut tarif melebihi regulasi yang tertuang dalam peraturan daerah (Perda). Mulai dari bagian bawah gedung (basement) yang menjadi lokasi parkir motor petugas bergerak ke lantai atas.
“Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) kami hanya menyegel saja,†ungkap Kepala Bidang Angkutan, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangsel, Wijaya Kusuma, Kamis (25/6/2015).
Meski telah disegel, banyak pemilik kendaraan roda empat yang akan keluar area parkir gedung tidak mengetahui regulasi. Mereka tetap menyodorkan uang retribusi berbarengan dengan tiket parkir yang diberikan operator Centre Park.
Hal itu mengusik Ketua Komisi IV Bidang Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel, Mursidi Ilyas. Ia langsung memanggil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Azhar Syam’un Rachmansyah.
“Pak Kasat, apa yakin begitu saja,†terang Mursidi sambil menunjuk ke arah pos parkir mobil yang lalu-lalang melakukan transaksi pembayaran retribusi. Ia menginginkan agar mesin petugas operator di pintu keluar juga disita.
Menurut politisi Partai Golongan Karya (Golkar) asal Pondok Aren itu, pemasangan sticker segel tidak menjamin operator tidak akan memungut retribusi. Bahkan, bisa saja penyegelan menjadi percuma.
“Tidak apa-apa Pak. Kan dari komputernya sudah di nolkan (non aktif),†sahut Azhar kaget dipanggil karena sibuk membaca pasal demi pasal peraturan daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah Penyelenggaraan Dishubkominfo Kota Tangsel. (k6/to)