Serpong
Begini Sikap Tegas Satpol PP Tangsel Terhadap The First Karaoke
Pengelola tempat hiburan The First di Jalan Raya Serpong menujukan sikap nakalnya. Meski telah dilarang beroperasi di bulan suci Ramadhan, industri kepariwisataan itu telah melayani tamu.
“Kami akan kirimkan surat peringatan keras, Ia (segel) selama Ramadhan,†ungkap Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Azhar Syam’un Rachmansyah, Jum’at (20/6/2015).
Selain melayangkan surat peringatan keras kepada pengelola tempat hiburan The First, lanjut Azhar, Institusi yang dipimpinnya juga langsung menyegel gerbang pintu masuk.
Menurutnya, seluruh industri hiburan wajib tutup secara total. Dimulai dari dua hari menjelang bulan suci Ramadhan dan tujuh hari atau H+7 setelah Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah.
Bagi mereka yang terbukti melanggar ketentuan waktu dan sistem operasional usahanya maka dapat dikenai sanksi. “Segel penutupan sesuai edaran Pemkot dan MUI (Majelis Ulama Indonesia) Tangsel,†terang Azhar.
Hukumannya seperti sanksi admintratif berupa teguran langsung secara lisan atau panggilan, teguran tertulis, penutupan usaha dalam bentuk pencabutan Surat Tanda Izin Kepariwisataan atau TDUP. **Baca juga: Begini Terbongkarnya Kenakalan The First Saat Ramadhan.
Hukuman beratnya bisa dikenai kurungan penjara sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (k6/to)