Info SKPD
Dinsosnakertrans Tangsel Imbau Penguasaha Bayar THR Tepat Waktu
Kabid Penetapan Tenaga Kerja Transmigrasi Disosnakertans Kota Tangsel Suyatman Ahmad mengatakan, akan mengimbau perusahaan di Tangsel agar memberikan THR sesuai surat edaran Menaker tersebut dengan memberikan THR kepada pekerja dua minggu atau selambat-selambatnya 7 hari sebelum Idul Fitri.
Untuk itu, pihaknya mengakui akan menekankan kepada perusahaan agar seluruh perusahaan di Tangsel melaksanakan kewajiban membayarkan THR sesuai surat edaran tersebut, yang mengacu kepada peraturan Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 4 tahun 1994 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja di perusahaan.
“Pembayaran THR sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 wajib dibayarkan oleh pengusaha selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” katanya kepada wartawan di ruangan kerja, Rabu (17/6/2015).
Menurutnya, pekerja yang masa kerja sudah satu tahun dibayarkan satu bulan gaji. Sementara pekerja yang lebih tiga bulan secara terus menerus THR diberikan THR secara proporsional.
“Jumlah masa kerja dibagi 12 bulan, dikali satu kali gaji inilah yang diberikan perusahaan nantinya kepada pekerja yang bekerja kurang dari satu tahun kerja,” tandas dia. (sn/to)