Connect with us

Dishubkominfo Tangsel Luncurkan Layanan Parkir Meter

Info SKPD

Dishubkominfo Tangsel Luncurkan Layanan Parkir Meter

18.143.23.153- Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dihubkominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meluncurkan layanan jasa parkir meter. Sistem dan perangkat canggih ini akan mulai dioperasikan Aggustus 2015.

Parkir Meter diterapkan di area lahan parkir luar gedung atau on street. Dengan tagline “Mudah, Tertib, Aman dan Profesional” diharapkan aplikasi sistem ini maka, pemungut uang parkir yang biasa dilakukan oleh juru parkir digantikan dengan keberadaan sistem jasa parkir meter ini.

Sekretaris Dishubkominfo Kota Tangsel Taryono mengungkapkan, melalui sistem yang berintegrasi secara online ini diyakini mampu meningkatkan potensi pendapatan asli daerah dari retribusi parkir.

“Dengan parkir meter ini tidak mungkin bakal terjadi kebocoran perolehan pajak daerah, Insyaallah kita mulai awal Agustus 2015 mendatang”, ungkapnya dihadapan wartawan pada acara Soft Launching Parkir Meter, Serpong, Minggu (14/6).

Mengenai besaran tarif parkir meter, terangnya, disesuaikan dengan peraturan daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah dan peraturan walikota (Perwal) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tarif Parkir Kendaraan Bermotor.

Taryono memaparkan, sesuai eksisting pemberlakuan tarif parkir kendaraan yang selama ini sudah berjalan, untuk mobil sebesar Rp 2000 dan motor Rp 1.000 untuk satu jam pertama.

“Kita sudah lakukan revisi dengan Kepwal (Keputusan Walikota), mobil jadi Rp 4 ribu dan motor Rp 2 ribu,” paparnya. Menurut Taryono, saat ini pihaknya sedang mengkalkulasikan besaran tarif retribusi parkir resmi bagi kendaraan bermotor.

Dipastikannya, pemberlakukan layanan parkir meter ini tidak akan mengganggu para juru parkir yang sebelumnya mengelola di titik lokasi tersebut. (k6/te/to)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top
Exit mobile version