Serpong
Soal Kursi Sekda, Dudung E Diredja: Walikota Bisa Tunjuk Plt Sekda
“Kalau Pansel tidak bisa, kenapa enggak di Pltkan. Itu kan disahkan oleh Undang-undang,†ujar Dudung, Selasa (9/6/2015)
Namun, kata Dudung untuk menunjuk seorang Plt maka sudah menjadi kebijakan Walikota dan Wakil Walikota. Penunjukan juga tidak harus mendapat persetujuan Pemprov, KSN Kementerian PAN-RB.
“Kecuali Plt Sekda itu mau didefinitifkan baru Kepala Daerah berkonsultasi dengan BKD Provinsi untuk nantinya diteruskan kepada Kemenpan RB,” jelas Dudung.
Dirinya menjelaskan, Plt yang nantinya ditunjuk sebagai Sekda sementara juga harus memperhatikan beberapa kriteria yang formatif yang sudah diatur dalam UU ASN.
“Misalnya, jenjang esselon, menjabat posisi Kepala Dinas di esselon sederajat, dan beberapa syarat lainnya,” ucapnya. (nda/btn)