Serpong
Ribuan Warga Terjaring Operasi Yustisi di Pamulang
“Sekitar 3.526 orang yang diperiksa tim gabungan dan 98 orang terkena tindak pidana ringan (Tipiring) yang langsung disidang di tempat,†kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangsel, A. Kawakibi di depan Pamulang Square, Rabu (3/6).
Tim gabungan menghentikan pengendara sepeda motor dan pejalan kaki untuk memeriksa identitas diri dan surat kelengkapan berkendaraan.
Menurut dia, warga yang tak membawa identitas diri atau KTP langsung didata dan disidang Tipiring di tempat dengan denda Rp 50 ribu/orang oleh Jaksa.
“Untuk seorang pengendara sepeda motor yang sempat membuat ulah saat diberhentikan petugas dengan mengangkat ban sepeda motor bagian depan langsung diamankan petugas Propos TNI Angkatan Darat,†tuturnya. (pk/to)