BANTEN OKE
Cari Barbuk Korupsi, Kantor Pemkot Serang Digeledah Polda Banten
Sebelunya, penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan tersangka dalam kasus ini yakni Staf Ahli Walikota Serang Toha Sobirin, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olah raga Kota Serang.
Kasubdit III Dirkrimsus Polda Banten AKBP Zainudin membenarkan bahwa penggeledahan terkait perkara korupsi di Dispora Kota Serang. “Kasus ini ditangani Polda Banten. Kita amankan dokumen yang kita ambil yaitu dokumen lelang, SK, nota belanja, bukti dokumen pembayaran, kwitansi, berita acara pemeriksaan dan hasil cek fisik dari ruang Kantor Dispora,” jelasnya kepada wartawan, Senin (13/4/2015).
Kata dia, kasus ini akan diselidiki lebih lanjut karena terindikasi ada tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mengenai tersangka, kemungkinan akan bertambah. “Potensi bertambah tergantung bukti-bukti. Pak Toha itu jadi saksi dan tersangka. Pak Toha ditangani kejaksaan, walau kita setahun lalu sudah kita selidiki,” jelasnya.
Zainudin menjelaskan, kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp800 juta. (source via radarbanten.com)