Serpong
Satpol PP Geruduk Toko Miras, Pemilik Agen Bir Mengaku Rugi Puluhan Juta
Pasalnya, mereka merasa belum mengetahui adanya larangan resmi yang dilakukan Pemkot setempat terhadap kegiatan penjualan miras tersebut. Pemilik agen bir mengklaim, menderita kerugian hingga puluhan juta pasca penggerebekan tersebut.
“Saya sama sekali tak tahu dan belum mendapatkan informasi resmi kalau ada larangan menjual miras di Pemkot Tangsel,†ujar Winata satu pemilik agen bir, di Jelupang, Serpong Utara, Senin
(9/3).
Sepengetahuan dia, larangan dari pemerintah pusat untuk menjual miras di agen atau mini market maupun warung sesuai aturan yang diumumkan kementerian mulai berlaku 16 April 2015. “Kalau ada informasi resmi larangan dari Pemkot Tangsel tentunya tak akan menjual miras itu,†ujarnya kesal dan meminta pihak Satpol PP setempat tak main angkut atau sita barang itu.
Menurut dia, penjualan miras ini dilakukan sejak lima tahun lalu dan setiap dua minggu bisa menghabiskan 300 krat miras jenis bir. “Kebetulan saya hanya menjual bir saja bukan miras lainnya yang memiliki alkohol di atas 30 persen,†tuturnya.
Kepala Bidang Penertiban, Protokol dan Hiburan Oki R, mengatakan razia miras dilakukan secara berkala di tujuh kecamatan.
“Razia di Serpong Utara menyita 2 troli dan 300 krat bir dari pusat perbelanjaan dan agen di Kelurahan Jelupang,†tuturnya. (source via pk/ant)