BANTEN OKE
Tim Pembina BUMD Tangsel Bakal Dibentuk
Diketahui, pada tahun lalu, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany telah melantik Komisaris dan jajaran direksi BUMD milik Pemkot Tangsel, PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS).
Kepala Kantor Penanaman Modal Daerah (KPMD) Tangsel Oting Ruhiyat mengatakan, untuk memaksimalkan keberadaan BUMD itu, Pemkot Tangsel membuat tim pembina. Saat ini, regulasi lembaga itu tengah disiapkan. “Tim pembina BUMD ini supaya perusahaan milik daerah ini fokus terhadap tugasnya,†kata Oting, kemarin.
Ia menjelaskan, keberadaan BUMD itu adalah untuk mencari keuntungan. Dalam hal ini, menghasilkan pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kota Tangsel. Selain itu, perusahaan daerah juga harus bisa membantu pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik.
“Intinya supaya tidak melenceng dari semangat pembentukan BUMD. Kebaradaan perusahaan ini untuk menghasilkan PAD tapi tidak menyampingkan pelayanan masyarakat,†kata Oting yang juga mantan Sekretaris Bappeda Tangsel ini.
Dari itu, pembina ini akan fokus membina BUMD mencapai tujuan itu. Dalam perjalanannya nanti, tim pembinan melaporkan secara berkala ke walikota untuk diberikan pandangan.
Hal ini dilakukan karena, lembaga ini juga merupakan kepanjangan tangan walikota. Selain itu, isinya adalah orang-orang di lingkungan birokrat. Tim pembina akan diisi oleh pejabat.
“Pembinaan badan usaha milik daerah itu tanggung jawab walikota. Tapi, walikota kan banyak urusan. Tidak mungkin, harus membina secara detil. Makanya dibentuk tim pembina,†jelasnya.
Penunjukkan birokrat sebagai tim pembina BUMD juga sesuai dasar hukum. Oting memberikan sampel, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), juga dibina oleh birokrat. Dalam hal ini para menteri di kabinet penguasa saat itu. “Sesuai aturan seperti itu (pembina dari PNS). Untuk swasta ada di komisaris, walau bisa juga berasal dari kalangan PNS,†paparnya.
Adapun progres pembahasan regulasi tim pembina BUMD ini, baru sampai pembahasan (peraturan walikota (perwal) pedoman pembentukan tim pembina. Jika aturan ini sudah selesai, dibuat Surat Keputusan (SK) Walikota Tangsel tentang pengisi lembaga itu. “Ketuanya Sekda, sekretaris Bappeda dan anggotanya Asda, serta KPMD, dan dinas lain,†jelasnya.