Connect with us

Marak Pertambangan Pasir Ilegal, Bupati Lebak Dinilai Tak Punya Nyali

BANTEN OKE

Marak Pertambangan Pasir Ilegal, Bupati Lebak Dinilai Tak Punya Nyali

18.143.23.153- Sejumlah kalangan di Kabupaten Lebak menilai tidak berjalan maksimal penerapan Peraturan Daerah (Perda) tata ruang dan wilayah (RTRW) tentang zona steril pertambangan khususnya di wilayah Kecamatan Rangkasbitung.
Parahnya lagi, Pemerintah Kabupaten Lebak dinilai tidak punya nyali untuk melakukan penertiban sejumlah perusahaan pertambangan pasir yang diduga ilegal di wilayah tersebut.

Padahal dalam Perda RTRW secara tegas menerangkan, di Kecamatan Rangkasbitung masuk zona steril atau tidak boleh ada pertambangan baru. Adapun bagi perusahaan pertambangan yang masih berlaku ijin operasionalnya, mereka hanya boleh melakukan aktivitas pertambangannya sampai habis masa berlaku ijinnya.

Sementara, faktanya yang terjadi dilapangan, khususnya di Desa Citeras dan sekitarnya diduga masih tetap bermunculan aktivitas pertambangan pasir yang didugal ilegal,”kata Hendayana Musalev, aktivis Front Aksi Mahasiswa Rakyat Banten, Senin (3/11).

Fenomena ini terjadi kata Musalev, akibat lemahnya pengawasan dari dan yang dilakukan pemerintah. Bahkan hal ini terjadi, diduga akibat ada faktor kesengajaan atau pembiaran yang dilakukan oleh segelintir oknum di dinas/ instansi terkait yang membidangi. Sehingga aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di wilayah itu masih tetap terjadi.

“Pemkab Lebak itu benar tidak tahu, hanya pura-pura tidak tahu atau tutup mata bahwa ada aktivitas pertambangan pasir yang dikelola PT. KMP di lahan seluas kurang lebih lima hektar di Kampung Tutul, Desa Citeras. Atau jangan-jangan dijadikan ladang kotor segelintir oknum,”ujarnya.

Kabag Hukum Setda Lebak Dian Edwin, kepada wartawan mengatakan, bahwa Kecamatan Rangkasbitung merupakan zona steril pertambangan apapun sebagaimana tertuang dalam Perda tata ruang, dengan memberlakukan aturan tidak diperbolehkannya permohonan dan pemberian ijin pertambangan baru di kawasan tersebut.

Sementara Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Lebak Rully Edward, kepada wartawan mengaku belum mengetahui adanya aktivitas pertambangan pasir yang diduga ilegal di Kampung Tutul, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung. Sehingga pihaknya belum bisa melakukan tindakan sesuai kewenangannya. (source via TangerangRayaOnline.com)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top
Exit mobile version