BANTEN OKE
Tersandung Kasus Korupsi, Politisi Ini Gagal Dilantik
Buktinya Herdian Koosnadi. Caleg PDIP untuk kursi DPR RI asal Banten, gagal dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019, meski sukses mendulang suara di Pileg.
Gagalnya Herdian melaju ke kursi senayan atas saran KPK, hingga KPU mengirimkan surat penangguhan pelantikan calon anggota DPR yang berstatus tersangka korupsi kepada Presiden SBY.
“Kalau aturannya seperti itu, PDIP siap menerima keputusan tersebut,†kata Wakil Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, Rabu (1/10/2014).
Untuk itu, kata Hasto, PDIP akan segera mencari pengganti kekosongan kursi yang ditinggal Herdian. “Kita akan cari penggantinya. Tapi harus sesuai dengan mekanisme partai,†ujar tim transisi Jokowi-JK ini lagi.
Perlu diketahui, Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan puskesmas di Tangsel.
Ketujuh tersangka itu, yakni Kadinkes Tangsel, Dadang M Epid, Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan dan Mamak Jamaksari, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel. Kemudian, Sekretaris Dinkes Provinsi Banten Neng Ulfah.
Sedangkan tiga tersangka lainnya adalah, ST selaku Komisaris PT Trias Jaya Perkasa, DY selaku Direktur PT Bangga Usaha Mandiri, Herdian Koosnadi selaku Komisaris PT Mitra Karya Rattan.
Sayangnya, hingga berita ini disusun, Herdian Koosnadi belum berhasil dikonfirmasi terkait penangguhan pelantikannya sebagai anggota DPR. (source via K6)