Serpong
Neng Ulfah Resmi Tersangka Korupsi Alkes
Penetapan Neng Ulfah menjadi tersangka oleh Kejagung, berdasar pengembangan pasca ditetapkannya Dadang M.Epid, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kapasitasnya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Dadang ditetapkan sebagai tersangka dengan surat perintah penyidikan Nomor: Print – 37/F.2/Fd.1/06/2014, tanggal 13 Juni 2014. Dalam pengembangan kasus ini, alhasil Neng Ulfah, yang tidak lain mantan Direktur RSU Kota Tangsel, terseret.
Selain Neng Ulfah, satu lagi PNS yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, yaitu Mamak Jamaksari yang saat itu menjabat Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) dan Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangsel dan saat pelaksanaan proyek berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
“Kasus ini terus dikembangkan. Ini baru permulaan,†ujar Tony P Spontana, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Hukum Kejagung, melalui sambungan telepon, Senin (25/08/2014) sore. (source via bantenhits.com)