Info SKPD
Pemkot Siapkan Dana Lahan Sengketa, Pembangunan Jalan Ciater Dilanjutkan
Akibat menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA), hingga kini revitalisasi jalan perlintasan pada kendaraan itu menjadi mandeg.
“Kejari Tangerang sudah menyatakan oke dari hasil putusan MA, kami langsung bayar, uangnya sudah kami siapkan sejak lama,” kata Heru dihubungi Rabu (20/8/2014).
Ia mengaku, keputusan MA berbunyi bahwa Pemkot Tangsel sudah bisa membayar ganti rugi lahan sengketa. Meski begitu, terang Heru, pihaknya masih menunggu putusan dari Kejari Tangerang dari hasil LO yang dibuat bersama.
Heru menjelaskan, sengketa lahan yang mengakibatkan mandeknya dan luasnya 800 persegi dari kiri dan kanan ruas jalan. Tepatnya mulai dari lahan kantor Kelurahan Rawa Mekar Jaya.
“Yang bersengketa ada 4 rumah disitu, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini Kejari sudah memberikan jawaban dari LO atas putusan MA itu,” sambungnya.
Kepala DBMSDA kota Tangsel, Retno Prawati menyatakan siap untuk melanjutkan pembangunan jalan Ciater hingga proses finishing.
“Jika semua tahap sudah selesai, bagian pertanahan juga sudah selesai membayar ganti rugi lahan, kami tidak akan menunda lagi untuk menyelesaikan sisa perbaikan jalan,” kata Retno.
Retno juga memastikan, proses pembangunan jalan raya Ciater akan selesai pada tahun ini dan akan diresmikan langsung oleh Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany. (source via yud/k6)