Info Tangsel
Airin Tegaskan Tak Terpengaruh Kasus Alkes
Sebagaimana diketahui, bahwa mantan Kepala Bidang Promosi Kesehatan dan Sumber Daya Manusia Dinkes Kota Tangsel, Mamak Jamaksari telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat (15/8/2014) pekan lalu.
“Saya memastikan tidak akan terpengaruh dengan kasus alkes, saat sekarang saya memokuskan diri dari program-program kerja yang harus segera direalisasikan. Masalah Tangsel semakin kompleks,†katanya, Selasa (19/8/2014).
Ia menegaskan, jika ada hal-hal yang terkait dengan proses hukum, dirinya menyarankan agar hal itu bisa ditanyakan langsung ke bagian hukum pemda atau Sekretaris Daerah (Sekda). Alasannya, bukan karena dirinya enggan berkomentar. Ia tidak ingin setiap pernyataan-pernyataan terkait seputar penanganan hukum tadi justru menjadi blunder, sementara dirinya ingin fokus terhadap progres-progres pembangunan.
Apalagi kata Airin, jika setiap permasalahan-permasalahan yang terjadi di Tangsel dikait-kaitkan atau menjadi senjata untuk menyudutkan pemda dan khusus kepada pribadinya selaku walikota, lantaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangsel waktunya sudah dekat.
“Jadi kita hormati saja proses hukum yang berjalan,†tegasnya.
Airin mengajak semua pihak, khususnya jajaran pejabat di lingkungan pemkot, untuk tetap bisa bekerjasama menjalankan program-program pemda.
Sebelumnya, Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, menjelaskan bahwa tidak ada pendampingan hukum bagi PNS aktif yang tersangkut kasus korupsi. Sedangkan Sekda Kota Tangsel Dudung E. Diredja menegaskan, bahwa kaitan status PNS Mamak Jamaksari, pemkot masih menunggu putusan hukum terlebih dulu dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Sy/foto: Tempo)