Connect with us

KPK Resmi Tahan Mamak Djamaksari

Info Tangsel

KPK Resmi Tahan Mamak Djamaksari

18.143.23.153- Proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memasuki babak baru.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan tersangka Mamak Djamaksari (MD), selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Setelah melakukan pemeriksaan tadi, penyidik KPK melakukan upaya penahanan,” ungkap Juru bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo, kepada wartawan di Jakarta, Jum’at (15/8/2014).

Johan mengatakan, penahanan pejabat itu terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dialokasikan dari APBD Tangsel 2012. Penahanan ini untuk mempermudah proses penyidikan.

“Selama 20 hari pertama, yang bersangkutan ditertibkan di Rutan Jakarta Timur Cabang KPK,” terang Johan.

Ditambahkan Johan, tersangka MD di duga atau disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana sudah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.

“Tersangka terancam sanksi pidana maksimal 20 tahun penjara,” tambahnya. (source vi yud/K6)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top
Exit mobile version